Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Ajak Penjual Jual Rokok Legal - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Ajak Penjual Jual Rokok Legal

 KABUPATEN BIMA.KB. – Pemerintah Kabupaten Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) intens menggelar sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai.



Kegiatan ini diadakan dalam rangka mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, di wilayah Kabupaten Bima pada tahun 2025.

Sosialisasi yang berlangsung di Palibelo pada Rabu, 22 Oktober 2025, dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan dari KPPBC TMP C, Eric, Kasat Pol PP Kabupaten Bima, Bahrain, Camat Palibelo, Muslim S.Sos M.Ap, Kasupsektorar Palibelo Subandi, Kabid Pol PP Idhan Khalik SE, serta para Kepala Desa se-Palibelo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lebe Nae Palibelo, dan tokoh masyarakat wilayah Palibelo.
Apresiasi dan Komitmen Sidak

Kasat Pol PP Kabupaten Bima, Bahrain, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran warga yang menunjukkan antusiasme untuk berpartisipasi dalam acara pemberantasan rokok ilegal ini.“Kami dan tim akan melakukan sidak langsung ke lapangan untuk memastikan peredaran rokok ilegal setelah acara sosialisasi ini,” tegas Bahrain.

Kegiatan ini secara khusus juga melibatkan interaksi langsung dengan para penjual dan pedagang kios di wilayah Palibelo, memastikan pesan dan himbauan tersampaikan dengan baik. “Himbauan Bea Cukai: Hanya Jual yang Legal,”himbaunya.

Perwakilan dari KPPBC TMP C, Eric, dalam materinya menekankan pentingnya peran serta masyarakat, khususnya para pedagang, dalam upaya “Gempur Rokok Ilegal”.
“Kami menghimbau kepada para pedagang agar hanya menjual rokok legal saja. Mari kita sama-sama gempur rokok ilegal, karena rokok ilegal merugikan negara dan juga masyarakat,” ujar Eric. Beliau menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas, dan mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan peredarannya.

Sementara itu, Camat Palibelo, Muslim S.Sos M.Ap, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini. ia pun mengajakan warganya untuk mematuhi ketentuan cukai, serta penjelasan bahwa cukai legal akan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau/DBHCHT untuk kepentingan pembangunan, seperti kesehatan atau infrastruktur, sesuai konteks berita sejenis. Karena data dari Camat terpotong, berita dapat diakhiri dengan menekankan dampak positif sosialisasi.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat di Palibelo mengenai bahaya rokok ilegal, baik bagi kesehatan, pendapatan negara, maupun penegakan hukum, serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan cukai demi tercapainya wilayah Bima yang bebas rokok ilegal,”ujarnya. (KB-02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.