Hasil RDP Soal SDN 19, DPRD Kota Bima Temukan Solusi dan Fakta
![]() |
| RDP di Ruang Rapat DPRD kota Bima. |
Kota Bima, KB.- Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi 1 DPRD Kota Bima, Bersama Dinas Dikpora, Inspektorat, BKPSDM, Kepala Sekola dan Operator, berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Bima, Senin (13/02/20206). Rapat tersebut digelar untuk mengklarifikasi terkait adanya sejumlah siswa yang tidak bisa ikut Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Beberapa hari terakhir, Masyarakat Kota Bima dihebohkan dengan adanya berita tentang Delapan (8) Orang siswa SDN yang tidak bisa mengikuti TKA, lantaran data-data siswa tersebut belum terkover dalam Dapodik 7 orang diantaranya dari SDN 19 Kota Bima dan 1 orang dari SDN 08 Kota Bima..
Rapat tersbut berlangsung alot, Rapat Dipimpin Langsung Wakil Ketua I, Alfian Indrawirawan, didampingi Wakil Ketua II, M.Ryan Kusuma Permadi dan Ketua Komisi I, Yogi Prima Rhamadan. Pimpinan Rapat meminta sejumlah pihak untuk menjelaskan satu persatu terkait masalah yang terjadi sebelum dicerca pertanyaan.
Pantauan Langsung wartawan saat RDP Berlangsung, dari hasil penjelasan sejumlah pihak yang hadir dalam rapat, terungkaplah kelalaian pihak kepala sekolah dan Operator TKA. Contohnya pada kasus anaknya Pak Dandim 1608 Bima yang baru pindah, ternyata kelalaian dari kepala sekolah, yang tidak menyerahkan dokumen pindah tersebut kepada operator. Hanya memerintahkan secara lisan, sementara dokumen pindah yang diserahkan orang tua siswa masih berada dimeja kepala sekolah.
kemudian kelalaian kedua dari pihak Operator TKA yang tidak teliti dalam menginput data siswa. sementara dalam data Dapodik delapan tersebut sudah terdata dan bisa mengikuti ujian nasional.
"Intinya ada kelalaian dari pihak Sekolah, dan itu harus diakui. Masalahnya sudah ditemukan, sekarang Solusinya seperti apa, agar tidak terjadi kekhawatiran terus menerus kepada siswa dan orang tua siswa," ujar Alfian Indra Wirawan.
Dari hasil diskusi panjang dan penjelasan panjanglebar yang disampikan oleh Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, H. Mahfud, bahwa berdasarkan hasil konsultasinya dengan Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) di Mataram dan Jakarta, bahwa delapan anak tersebut akan tetap bisa ikut Test Akademik.
"Mereka tidak bisa Ikut TKA Secara Nasional tepati mereka diberikan ruang untuk mengikuti TKA Daerah, yang juga tetap dilaksanakan secara bersama-sama pada tanggal 20 April Nanti. Untuk penilaiannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Jadi tidak usah khawatir lagi, mereka ikut TKA Daerah, Datanya sudah masuk Dapodik dan Bisa ikut ujian Nasional," Jelas H Mahfud.
Kemudian Wakil Ketua II, M.Ryan Kusuma Permadi meminta kepada Dinas Dikpora, untuk memberikan keleluasaan kepada delapan siswa tersebut, untuk memilih sendiri SMPN Mana yang ingin mereka masuki nanti. "Dinas harus memberikan keleluasan terhadap mereka untuk memilih sekolah lanjutannya nanti, sebagai konpensasi dari masalah yang mereka hadapi saat ini, dan untuk membangkitkan kembali semangat mereka yang sempat down. Dan Dinas harus menjamin itu," Pinta Ryan.
Pihak Dinaspun menyanggupi hal itu dan akan menjamin keleluasaan mereka untuk memilih sekolah bahkan diluar zona sekalipun.
Usai RDP Berlangsung, wartawan berhasil mengungkap fakta, bahwa Operator TKA atas Nama Adi merangkap jadi operator di dua sekolah yang bermasalah sekaligus, yakni SDN 19 dan SDN 08. Diketahui pula, bahwa Adi belum memiliki Sertifikat kopetensi sebagai operator.
Sehingga kelalaian itu sangat rentan terjadi, karena Operator TKA merangkap dua sekolah sekaligus. mestinya harus memilih salah satu sekolah, agar terfokus dan tidak tercampur aduk dengan data sekolah lain. (KB-02)

Tidak ada komentar