Perusahaan Jagung Di Bima, Diduga Tipu Petani Lewat Alat Tes Kadar Air
Bima, KB. –
Sejumlah Perusahaan yang membeli jagung atau pengepul jagung di Bima, Diduga
sering menipu petani lewat alat tester Kadar air. Kurangnya pengawasan
pemerintah menjadikan mereka lebih leluasa dalam mengelabui para petani dan
pedagang jagung.
Seorang petani Inisial DB yang mejadi salah satu korban alat tester tersebut kepada media
ini mengaku kecewa dengan perusahaan PT Dhanya Perbawa Pradhikasa (DPP) yang menjadi tempat penjualan
jagungnya. Dirinya mengaku membawa jagungnya ke Gudang DPP yang berlokasi di Desa
Tumpu Kecamatan Bolo pada Jumat 5 Juni Lalu.
“Saat itu mereka tes jagung saya pakai alat merek Draminski dan kadar airnya 18,4. Tetapi setelah saya bawa Sebagian jagung saya ke PT Sentosa Utama Lestari (SUL), dan dilakukan Tester kadar airnya hanya 14,5 saja. Padahal jagung yang sama yang dipanen di lokasi yang sama,”ujar DB
Dirinya sangat
kecewa dengan Tindakan yang dilakukan pihak PT tersebut. “Saya sangat dirugikan
atas itu, dan saya ingin pihak perusahaan BPP bertanggungjawab atas kerugian
yang saya alami,” pintanya.
Dirinya terpaksa
menyampaikan masalah ini ke media, karena tidak ingin ada korban lain, dan agar
pemerintah buka mata dan melakukan pengawasan secara ketat kepada para
perusahaan pengepul jagung di Bima.
“Kasihanlah
kepada kami sebagai petani, apalagi kami meminjam modal di Bank untuk modal tanam
jagung. Permainan alat tester ini selalu saja terjadi, apalagi di tiap-tiap perusahaan
punya alat tester yang berbeda-beda merek. Kemungkinan permainan itu sangat
besar karena tidak adanya pengawasan secara langsung dari pemerintah,”tuturnya
kecewa.
Permainan
alat tester ini, bukan hal yang baru terjadi di Bima, meski pihak perusahaan
mengaku tetap melakukan Tera ulang terhadap alat-alat mereka, namun praktek
permainan itu tetap terjadi.
Apalagi
sebelumnya, Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan
Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, Polres Bima Kota, dan Satuan Polisi
Pamong Praja (SatPol PP) Kota Bima telah melaksanakan kegiatan pengawasan
intensif terhadap alat ukur kadar air jagung pada hari Senin, 16 Juni 2025 lalu.
Pengawasan yang menyasar 7 (tujuh) supplier/distributor jagung besar di wilayah
Kota Bima ini menemukan bahwa dari 16 alat yang diperiksa, hanya 8 unit (50%)
yang memenuhi syarat legal metrologi.
Kegiatan
ini bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran pada Alat ukur,
Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi
perdagangan, serta untuk melindungi kepentingan konsumen, khususnya para petani
jagung di wilayah Bima. Pengawasan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepala
Dinas Koperindag Kota Bima, melalui perwakilannya di lapangan, menyatakan bahwa
temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah.
"Dari
total 16 unit alat pengukur kadar air yang kami periksa, kami menemukan 8 unit
telah memenuhi syarat dan dikalibrasi. Namun, 5 unit lainnya kami dapati aktif
digunakan meskipun belum dikalibrasi, dan 3 unit sisanya dalam kondisi rusak
dan tidak dapat digunakan," ujar Sodik, Kepala Bidang Perindustrian dan
Perdagangan Dinas Koperindag Kota Bima, selaku Pimpinan Tim Pengawas.
"Akurasi
alat ukur kadar air ini sangat krusial karena menentukan harga jagung. Jika
alatnya tidak akurat, bisa merugikan petani sebagai penjual atau perusahaan
sebagai pembeli. Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan membina para pelaku
usaha demi terciptanya iklim perdagangan yang adil dan transparan di Kota
Bima," tutupnya.(KB-02)

Tidak ada komentar