Perusahaan Jagung Di Bima, Diduga Tipu Petani Lewat Alat Tes Kadar Air - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Perusahaan Jagung Di Bima, Diduga Tipu Petani Lewat Alat Tes Kadar Air


Bima, KB. – Sejumlah Perusahaan yang membeli jagung atau pengepul jagung di Bima, Diduga sering menipu petani lewat alat tester Kadar air. Kurangnya pengawasan pemerintah menjadikan mereka lebih leluasa dalam mengelabui para petani dan pedagang jagung.

Seorang petani Inisial DB yang mejadi salah satu korban alat tester tersebut kepada media ini mengaku kecewa dengan perusahaan PT Dhanya Perbawa Pradhikasa (DPP) yang menjadi tempat penjualan jagungnya. Dirinya mengaku membawa jagungnya ke Gudang DPP yang berlokasi di Desa Tumpu Kecamatan Bolo pada Jumat 5 Juni Lalu.

“Saat itu mereka tes jagung saya pakai alat merek Draminski dan kadar airnya 18,4. Tetapi setelah saya bawa Sebagian jagung saya ke PT Sentosa Utama Lestari (SUL), dan dilakukan Tester kadar airnya hanya 14,5 saja. Padahal jagung yang sama yang dipanen di lokasi yang sama,”ujar DB

Dirinya sangat kecewa dengan Tindakan yang dilakukan pihak PT tersebut. “Saya sangat dirugikan atas itu, dan saya ingin pihak perusahaan BPP bertanggungjawab atas kerugian yang saya alami,” pintanya.

Dirinya terpaksa menyampaikan masalah ini ke media, karena tidak ingin ada korban lain, dan agar pemerintah buka mata dan melakukan pengawasan secara ketat kepada para perusahaan pengepul jagung di Bima.

“Kasihanlah kepada kami sebagai petani, apalagi kami meminjam modal di Bank untuk modal tanam jagung. Permainan alat tester ini selalu saja terjadi, apalagi di tiap-tiap perusahaan punya alat tester yang berbeda-beda merek. Kemungkinan permainan itu sangat besar karena tidak adanya pengawasan secara langsung dari pemerintah,”tuturnya kecewa.

Permainan alat tester ini, bukan hal yang baru terjadi di Bima, meski pihak perusahaan mengaku tetap melakukan Tera ulang terhadap alat-alat mereka, namun praktek permainan itu tetap terjadi.

Apalagi sebelumnya, Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, Polres Bima Kota, dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Bima telah melaksanakan kegiatan pengawasan intensif terhadap alat ukur kadar air jagung pada hari Senin, 16 Juni 2025 lalu. Pengawasan yang menyasar 7 (tujuh) supplier/distributor jagung besar di wilayah Kota Bima ini menemukan bahwa dari 16 alat yang diperiksa, hanya 8 unit (50%) yang memenuhi syarat legal metrologi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran pada Alat ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan, serta untuk melindungi kepentingan konsumen, khususnya para petani jagung di wilayah Bima. Pengawasan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, melalui perwakilannya di lapangan, menyatakan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah.

"Dari total 16 unit alat pengukur kadar air yang kami periksa, kami menemukan 8 unit telah memenuhi syarat dan dikalibrasi. Namun, 5 unit lainnya kami dapati aktif digunakan meskipun belum dikalibrasi, dan 3 unit sisanya dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan," ujar Sodik, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Dinas Koperindag Kota Bima, selaku Pimpinan Tim Pengawas.

"Akurasi alat ukur kadar air ini sangat krusial karena menentukan harga jagung. Jika alatnya tidak akurat, bisa merugikan petani sebagai penjual atau perusahaan sebagai pembeli. Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan membina para pelaku usaha demi terciptanya iklim perdagangan yang adil dan transparan di Kota Bima," tutupnya.(KB-02)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.