BERSAMA GEMPUR ROKOK ILEGAL LINDUNGI DIRI, USAHA, DAN NEGARA - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

BERSAMA GEMPUR ROKOK ILEGAL LINDUNGI DIRI, USAHA, DAN NEGARA

 


Bagi seluruh lapisan masyarakat, Pedagang, Hingga Produsen, mari pahami aturan hukum demi kebaikan bersama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Memproduksi, Menjual, Maupun Mengedarkan Rokok Ilegal Adalah Tindakan Melanggar Hukum.


Mari jadi Warga Negara yang cerdas dan taat hukum. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya aktivitas produksi, penimbunan, atau penjualan rokok ilegal di sekitar Anda, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau di Kantor Sat. Pol. PP Terdekat. Terima Kasih🙏🙏🙏


#PemerintahKotaBima

#SatPolPPKotaBima

#PPUDSatPolPPKotaBima

#BeaCukai

#GempurRokokIlegal

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.