Sidang TPPU Mantan Kapolres Bima Kota: Terkuak Skema Rekening Nominee Berisi Miliaran Rupiah
BIMA, KB.- Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro,
dan mantan Kasat Narkoba, Malaungi, dipertemukan langsung di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (14/8/2026).
Persidangan yang mendudukkan kedua mantan pejabat kepolisian tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci, di antaranya Deby Susanti, pegawai Panin Bank yang juga anggota Bhayangkari, serta suaminya, Rohadi, seorang anggota kepolisian yang merupakan mantan bawahan Didik saat menjabat Kapolres Lombok Utara. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan barang bukti uang tunai yang disita dari rekening bank.
Modus Pinjam Nama ART hingga Pensiunan
Dalam kesaksiannya, Deby Susanti mengungkap awal mula pembukaan rekening nominee (atas nama orang lain) yang digunakan untuk menampung dana milik Didik dan istrinya, Mira.
Awalnya, Deby diminta bantuan oleh Mira untuk membuka rekening atas nama Reni Susilawati yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Rekening tersebut aktif digunakan untuk transaksi bernilai fantastis hingga mencapai angka miliaran rupiah, dengan setoran rutin ratusan juta rupiah per transaksi.
Namun, transaksi janggal tersebut memicu kecurigaan pimpinan Panin Bank karena profi pekerjaan Reni dalam KTP tidak sesuai dengan profil dana yang mengalir.
"Karena status Reni di KTP tidak cocok dengan pendapatannya, saya diminta oleh Ibu Mira untuk membuka rekening baru. Saat itu mertua saya, Pak Romli, bersedia namanya digunakan untuk pembukaan rekening tabungan yang dipakai Pak Didik dan istrinya," ujar Deby di hadapan Majelis Hakim.
Rekening baru atas nama Romli—seorang pensiunan—tersebut mencatatkan setoran awal yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp1,4 miliar.
Alur Fasilitas Mobil Banking dan Barang Bukti Rp2,8 Miliar
Peran saksi Deby dan suaminya, Rohadi, dinilai krusial dalam memfasilitasi penampungan dana tersebut. Selain meminjamkan identitas mertua, Deby bahkan mengaku pernah membelikan ponsel baru menggunakan uang pribadinya untuk diinstalkan layanan mobile banking. Ponsel tersebut kemudian diserahkan kepada istri Didik, sementara uang pembelian ponsel diganti belakangan.
Terkait barang bukti, terungkap fakta di persidangan bahwa total saldo pada rekening atas nama Romli sebelum penyitaan mencapai Rp4,9 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik Polda telah menarik uang tunai sebesar Rp2,8 miliar sebagai barang bukti.
Sisa saldo sebesar Rp2,1 miliar dalam rekening tersebut menurut keterangan Deby telah diblokir oleh pihak berwenang hingga saat ini.
Mengaku Tidak Mengenal Malaungi
Di akhir keterangannya, Deby menegaskan bahwa dirinya hanya mengenal terdakwa Didik Putra Kuncoro dan istrinya dalam seluruh rangkaian alur transaksi keuangan tersebut. Saksi menyatakan tidak pernah mengenal maupun bertransaksi dengan terdakwa Malaungi.
Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika dan TPPU ini dipastikan akan terus berlanjut untuk mendalami peruntukan sisa dana yang tersimpan di rekening serta memeriksa saksi-saksi lainnya.
Rekening
itu juga dipakai Saksi atas nama Tedy, Eks Ajudan Kapolres Bima Kota, untuk
menyetor uang Rp.1 milyar dari Malaungi
atas perintah Didik. Uang itu, disetor langsung ke Teller Bank panin oleh Tedy,
dengan rekening atas nama Romli. Setelah menyetor uang, rohadi meminta tedy
mangambil foto slip pengiriman dan saldo terakhir di rekening dimaksud, untuk
dilspoksn ke didik.
Tedy juga mengungkap jumlah uang direkening atas nama Romli itu, yang jumlahnya sebanyak Rp. 5 milyar.(KB-03)
Tidak ada komentar