Kabag Humas Jelaskan Penggunaan DBHCHT di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025
KABUPATEN BIMA.KB.- Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Suryadin dalam siaran persnya mengatakan, DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Kabupaten Bima tahun anggaran 2025 senilai Rp.22.695.753.000, dibagi menjadi ke dalam 3 Bidang Kesejahteraan Masyarakat = Rp. 10, 27 Milyar, Bidang Penegakan Hukum, Rp. 1,91 miliar dan Bidang Kesehatan 10,5 miliar.
Kata Kak Yan sapaanya, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diarahkan pada bidang kesejahteraan masyarakat, meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.
Dalam bidang penegakan hukum, meliputi sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal
Bibidang kesehatan, meliputi pelayanan kesehatan, penyediaan sarana prasarana kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat
“Terkait pengelolaan dana tersebut, pemerintah pusat melakukan Pengawasan dan Evaluasi Pemerintah pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan DBHCHT untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan efektivitas penggunaan dana,”ujarnya.
Dengan demikian, sambung Kak Yan, penggunaan DBHCHT harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. (KB-03)


Tidak ada komentar