Maman Tanggapi Penolakan Penandatanganan APBD Kabupaten Bima
![]() |
| Muhammad Aminullah, SE (Anggota DPRD Provinsi NTB) |
Bima, KB.- Terkait adannya pemberitaan penolakan penandatanganan APBD 2026 yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bima, anggota DPRD Provinsi NTB, Muhammad Aminurlah,SE yang juga mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bima, menanggapi pemberitaan tersebut.
Menurut lelaki yang akrab disapa Pak Maman ini, Bahwa penolakan penandatanganan dokumen evaluasi APBD 2026 oleh pimpinan DPRD itu dianggap lucu, karena penolakan tersebut dilakukan setelah semua tahapan dilalui dan dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati bersama.
"Cara itu menunjukkan ketidakmampuan atau kebodohan para pimpinan dewan dalam memimpin lembaga, kenapa baru sekarang dilakukan penolakan penandatanganan, mestinya kritikan itu dilakukan pada saat pembahasan atau atau pada saat proses evaluasi," ujarnya.
Pada tahapan evaluasi berjenjang, harmonisasi, hingga persetujuan akhir sebelum ditandatangani pimpinan DPRD, kenapa itu tidak dikoreksi dan dikritik, apalagi mereka menggungkapkan bahwa proses tersebut tidak dilalui secara utuh. Ini semakin menunjukkan ketidakmampuan mereka dalam memimpin lembaga DPRD Kabupaten Bima.
Lanjutnya, sesuai dengan UU nomor 23, bahwa DPRD dan eksekutif itu mitra sejajar yang mestinya menjalankan pemerintahan secara bersama. Bupati dengan dua fungsinya yakni pelaksana anggaran dan kebijakan, sementara DPRD dengan tiga fungsinya yakni, membuat perda, Penganggaran dan pengawasan.
"DPRD dan kepala daerah itu merupakan mitra sejajar, sama sama eksekutif. Kalau pimpinan dewan menolak menandatangani dokumen itu, sama saja mempermalukan diri sendiri,"tuturnya.
Apakah penolakan penandatanganan Dokumen APBD tersebut berdampak pada pelaksanaan APBD 2026? Menurut Maman, APBD tetap bisa dilakukan meski hanya ditandatangani oleh salah satu pimpinan DPRD. (KB-01)

Tidak ada komentar