Pimpinan DPRD Kabupaten Bima, Menolak Hasil Evaluasi APBD Tahun 2026 - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pimpinan DPRD Kabupaten Bima, Menolak Hasil Evaluasi APBD Tahun 2026

Bima, KB.- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Dr. Muhammad Erwin, SPI., MIP, menolak menandatangani dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena menilai sejumlah prosedur krusial belum dijalankan dan dokumen final belum diterima pimpinan dewan, Rabu (07/01/2026). 

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Dr. Muhammad Erwin, SPI., MIP

Erwin menjelaskan, secara tata kelola penganggaran, APBD semestinya melalui tahapan evaluasi berjenjang, harmonisasi, hingga persetujuan akhir sebelum ditandatangani pimpinan DPRD. Namun, menurut dia, proses tersebut tidak dilalui secara utuh.

“Seharusnya APBD itu melalui tahapan evaluasi, kemudian harmonisasi, baru setelah itu ditandatangani persetujuan. Faktanya, tahapan itu tidak dilakukan,” kata Erwin, Selasa.

Ia menambahkan, pada saat diminta menandatangani, pimpinan DPRD tidak memperoleh dokumen akhir APBD. Padahal, dokumen final menjadi dasar hukum dan substansi yang wajib diketahui sebelum persetujuan diberikan.

“Dokumen akhir APBD itu sampai hari ini belum kami terima. Tapi kami diminta tanda tangan. Yang ditandatangani itu apa?” ujarnya mempertanyakan.

Erwin juga membandingkan dengan daerah lain yang telah menuntaskan pembahasan hingga tahap paripurna sebelum persetujuan. Sementara di Kabupaten Bima, menurutnya, pembahasan masih berada pada tingkat standar dan belum mencapai finalisasi.

Penolakan tersebut, kata Erwin, bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga kepatuhan terhadap prosedur dan mencegah potensi cacat formil dalam penetapan anggaran.

“Penolakan ini bukan menghambat, tapi memastikan APBD disusun dan ditetapkan sesuai aturan. Tanpa dokumen final dan tahapan yang jelas, pimpinan tidak bisa diminta menandatangani,” tegasnya.

Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, hal senada disampaikannya. Menurutnya, hal itu dapat menghambat proses realisasi anggaran dan memicu adanya temuan dikemudian hari. 

"Saya memang tidak menandatanganinya, saya bilang jika tiga pimpinan lainnya sudah tandatangan, saya akan tandatangan," ujarnya. 

Mestinya kata dia, dokumen hasil evaluasi tersebut harus dibahas bersama ditingkat banggar atau pun tingkat pimpinan. Tapi ini tidak dilakukan, namun langsung diminta untuk ditandatangani. 

"Tentunya hal ini akan menghambat juga kerja kita," imbuhnya. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak eksekutif belum memberikan tanggapan resmi terkait penilaian pimpinan DPRD tersebut. DPRD Kabupaten Bima meminta agar proses penganggaran dikembalikan pada mekanisme yang berlaku demi kepastian hukum dan akuntabilitas APBD. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.