Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba Bawa Setengah Kg Sabu di Talabiu
Bima, KB.- Satresnarkoba Polres Bima Kembali mengungkap peredaran
Narkoba jenis Sabu di wilayah hukumnya. Kali ini berhasil menggagalkan
peredaran narkotika jenis sabu seberat 535 gram di Desa Talabiu, Kecamatan
Woha, Kabupaten Bima pada Senin (22/6)
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua
pria asal Kabupaten Lombok Barat berinisial SH, 46 tahun, dan SL, 42 tahun.
"Keduanya berperan sebagai kurir," kata Kasatresnarkoba Polres Bima
AKP Dediansyah, Selasa (23/6).
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu dalam
skala besar ini berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita Senin (22/6). Awalnya,
polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil yang diduga
membawa sabu menuju Kabupaten Bima.
Berangkat dari laporan itu, Dediansyah memimpin anggotanya untuk
memantau di jalan raya Desa Talabiu. Di sana, polisi menemukan mobil Toyota
Avanza hitam yang digunakan untuk menyelundupkan sabu.
"Tim mengikuti kendaraan tersebut hingga
masuk ke salah satu gang di Desa Talabiu dan berhenti di tanah kosong,"
jelasnya.
Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung
menghentikan mobil tersebut dan menyergap SH dan SL.
Saat proses
penangkapan, salah satu terduga sempat melempar tas kain berwarna hijau keluar
dari mobil. Namun, upaya itu berhasil digagalkan petugas.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga
setempat, polisi menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga sabu di
dalam tas tersebut.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu
paket diduga sabu dengan berat bruto 535 gram," sebut Dediansyah. Selain
itu, petugas juga mengamankan dua kantong plastik hitam, satu tas kain hijau,
satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, dan satu unit mobil Avanza
hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga
mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kota Mataram. Paket sabu diambil
dari seorang pria yang hanya dikenal dengan kode "06" di kawasan
Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, atas perintah seseorang berinisial BKT.
Setelah itu, keduanya diarahkan menuju kawasan Jempong, Kecamatan
Sekarbela, untuk mengambil kendaraan yang digunakan membawa narkotika tersebut
ke Bima.
"Dari hasil interogasi awal, kedua
terduga mengaku diperintahkan mengantarkan barang tersebut kepada seseorang di
wilayah Desa Talabiu. Identitas penerima masih kami dalami," terang
Dediansyah.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan di Polres Bima.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga
melibatkan peredaran narkoba lintas Pulau
Lombok dan Kabupaten Bima.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan
untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan
jaringan lintas daerah," katanya.
Kapolres Bima AKBP
Muh Anton Bhayangkara Gaisar menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk
komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Menurutnya, perang
terhadap narkoba bukan
sekadar menangkap pelaku, melainkan upaya menyelamatkan generasi muda dari
ancaman yang dapat merusak masa depan.
"Setiap gram narkotika yang berhasil kami
sita adalah ancaman yang berhasil dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat.
Ketika satu mata rantai peredaran narkoba berhasil diputus, pada saat yang sama
banyak masa depan yang berhasil diselamatkan," tegas Anton.
Dia menyebut, penyitaan sabu dalam jumlah besar itu berpotensi
menyelamatkan ribuan generasi muda di Kabupaten Bima dari
bahaya narkotika. Diapun juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif
memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba
"Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab
bersama demi mewujudkan Kabupaten Bima yang
aman, sehat, dan bebas dari narkoba," pungkasnya. (KB-02)
Tidak ada komentar