Dituduh Selingkuh di Mobil dengan KUPT, Edy Boto Buka Suara: Itu Bukan Perselingkuhan, Tapi Akal-Akalan Mantan Istri - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Dituduh Selingkuh di Mobil dengan KUPT, Edy Boto Buka Suara: Itu Bukan Perselingkuhan, Tapi Akal-Akalan Mantan Istri


Bima, KB.-  Beranda Media Sosial (Medsos) Facebook beberapa hari ini, dihebohkan dengan adanya video Viral terkait Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bernama Yeyen yang merupakan Kepala UPT Peternakan Kecamatan Madapangga, dengan seorang lelaki bernama Edy Boto.

Peristiwa itu terjadi pada 12 Juli 2026 kemarin di wilayah Kota Bima. Karena Peristiwa itu viral dan jadi bahan berbincangan di facebook, Edy Boto pun angkat bicara terkait masalah tersebut.

Menurut Edy Boto, Bahwa Dugaan tersebut tidaklah benar. Karena Peristiwa penggerebekan yang dilakukan Mantan Istrinya Edy Boto berlangsung di atas mobil, dan bukan sedang berduaan.

“Dugaan adanya perselingkuhan itu tidaklah benar, Karena Penggerebekan itu diatas mobil, bukan di kamar kos atau kamar hotel, tidak sedang berduaan, melainkan sedang bertiga diatas mobil, karena saat saya sedang menjadi supir orang tuanya Yeyen yang hendak menghadiri acara di Kampung Sarae Kota Bima. Tiba tiba pas di tempat acara dan sedang turun dari mobil, Jubaidah langsung datang melabrak, karena sebelumnya mereka membuntuti mobil yang kami naiki. Sehingga terjadilah keributan dan menjadi tontonan warga sekitar serta pengguna jalan yang melintas, dan menjadi viral di facebook,” ujar Edy kepada wartawan, Selasa (14/7).

Karena video itu viral, Edy akhirnya angkat bicara dan menegaskan tentang status pernikahannya.

Klaim Talak Tiga dan Proses Hukum di PA Raba Bima

Edy mengungkapkan bahwa dirinya telah menjatuhkan talak tiga kepada Jubaidah sejak tiga tahun yang lalu. Talak tiga tersebut kembali ditegaskan untuk yang kedua kalinya saat proses mediasi yang dihadiri oleh atasannya dan dua orang staf sebagai saksinya.

"Dan sah secara hukum Agama dan Insyaa Allah dalam minggu ini akan sah secara hukum Negara.. Bisa di Cek Di Pengadilan Agama Raba Bima," tutur Edy.

Ia juga membantah rumor miring mengenai keabsahan dokumen perceraiannya. Edy menegaskan bahwa surat rekomendasi izin cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama ditandatangani langsung secara asli oleh Bupati, bukan dokumen palsu sebagaimana isu yang beredar liar. Adapun agenda sidang terakhir dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi sekaligus pembacaan putusan.

Curahan Hati Selama Membina Rumah Tangga

Pada kesempatan itu, Edy menyampaikan keluh kesah dan alasannya memilih menyudahi pernikahan yang telah berjalan selama puluhan tahun. Ia mengaku selama ini tidak pernah merasakan peran seutuhnya sebagai kepala rumah tangga karena merasa tidak didengar dan tidak dipatuhi.

Edy juga menyinggung adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar, salah satunya terkait keyakinan atau kepercayaan yang dinilainya menyimpang (syirik), serta adanya tindakan penghinaan yang keji terhadap ibu kandungnya. Kendati demikian, ia menyatakan enggan membeberkan seluruh aib rumah tangganya ke publik demi menjaga kehormatan masing-masing.

Alasan lainnya, pada saat mendatangi kos mantan istrinya di mataram sekitar 2024 lalu, Edy mendapati peci hitam di kamar kos itu, yang jelas bukan milik Edy. Edy pun bertanya topi itu milik siapa, dan dijawab topi sepupunya. Kecurigaan itupun menguatkan Edy untuk berpisah.

Tudingan Rekayasa Kasus Hukum dan Kesiapan Panggilan Polisi

Di akhir pernyataannya, Edy secara blak-blakan menuding adanya upaya sengaja untuk menyudutkannya. Ia menduga ada "settingan" atau drama yang sengaja dibuat menjelang akhir persidangan cerai agar dirinya dipermalukan dan digiring ke kasus penganiayaan dan pengancaman.

“ Penggerebekan itu hanya akal-akalan dia untuk mempermalukan saya. Ini "settingan" yang sengaja dimainkan oleh pihak tertentu di saat persidangan cerai memasuki babak akhir.

​Sidang di PA Raba Bima sendiri dijadwalkan akan segera menggelar agenda pemeriksaan saksi terakhir yang dilanjutkan dengan pembacaan putusan majelis hakim guna meresmikan perceraian mereka secara hukum negara. (KB-03)

 

 

 

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.