Kasek SDN 19 Ngaku Kelola Dana BOS Sesuai Juknis - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kasek SDN 19 Ngaku Kelola Dana BOS Sesuai Juknis

Kepala sekolah SDN 19 Kota Bima didampingi Bendahara BoS.


Kota Bima, KB.- Kepala SDN 19 Kota Bima, Hj. Suryati Menanggapi pemberitaan tentang pengelolaan dana BOS disekolahnya yang dianggap tidak transparan. 

Dirinya mengaku, bahwa dirinya sudah mengelola Dana BOS sesuai dengan Petunjuk teknis (juknis) pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini memuat pedoman penyaluran, besaran alokasi, dan ketentuan penggunaan dana secara transparan serta akuntabel.

"Saya melaksanakannya sesuai Juknis yang ada, jadi tidak ada yang saya tutup-tutupi,"ujarnya kepada wartawan, Kamis 2/7. 

Menurutnya, beberapa pembaruan ketentuan utama dalam Juknis BOSP Reguler dan BOP PAUD tahun 2026 meliputi, Batas Honorarium : Alokasi maksimal untuk pembayaran honor pendidik atau tenaga kependidikan ditetapkan sebesar 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta dari total pagu BOSP Reguler.

Pengadaan Buku: Satuan pendidikan diwajibkan mengalokasikan minimal 10% dari total pagu dana (di luar komponen pengembangan perpustakaan) untuk pengadaan buku. Untuk tingkat PAUD, ketentuan pengadaan buku minimal 5%.

Pengelolaan Sistem: Seluruh pelaporan dan perencanaan penggunaan dana wajib melalui aplikasi ARKAS.  (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.