Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Ambalawi, Bantah Pernyataan Kadis Dikbudpora
BIMA- Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Ambalawi [AMPA] resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat [RDP] kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Bima. Surat bernomor 03/AMPA/VIII/2026 itu dikirim pada 1 Agustus 2026.
![]() |
| Aksi penolakan Kepala Sekolah yang dilantik di Kecamatan Ambalawi (foto/ist) |
Dalam surat tersebut, AMPA menolak Keputusan Bupati Bima terkait Rotasi Mutasi jabatan Kepala Sekolah di Kecamatan Ambalawi. Mereka menuding proses mutasi tersebut menggunakan *sistem patronase partai politik* dan mengabaikan *sistem merit* sebagaimana diamanatkan UU ASN No 5 Tahun 2014.
"Aman apanya, dimana yang aman, kami akan tetap lawan, sekarang kami sudah ajukan surat permohonan RDP dengan DPR," ujar Alamsyah.
Ada penurunan jabatan terhadap Kepsek yang berprestasi dan digantikan oleh SDM dari wilayah lain yang cacat administrasi,"* Ir. Alamsyah Gojali, S.T dalam surat tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun AMPA, 2 orang Kepala Sekolah asal Ambalawi yang diturunkan jabatannya adalah: Jaharudin, S.Pd Kepsek SDN Danabura ,dan Saimah, S.Pd. KepSek SDN Nggaro Nangga dan kuat dugaan kami di kecamatan lain di kabupaten bima juga terjadi, peristiwa seperti di ambalawi, bahwa SDM yang berprestasi di turunkan tanpa mempedomani dasar Hukumnya.
Sementara 2 orang penggantinya yang disebut belum memenuhi syarat adalah: Af yang menjabat di SD Inpres Mawu dan YP di SDN Ndawa. Keduanya disebut *belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah *. [ Cakep]
Padahal berdasarkan *Permendikbud No 6 Tahun 2018 Pasal 7*, memiliki sertifikat Cakep atau Guru Penggerak merupakan salah satu syarat mutlak untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah.
*"Tujuan kami jelas. Rotasi mutasi harus menggunakan sistem meritokrasi dan mematuhi UU ASN No 5 Tahun 2014. Ini bentuk penyalahgunaan jabatan yang melanggar konstitusi,"* tegas Alamsyah Gojali
AMPA berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur DPRD, KASN, hingga upaya hukum jika diperlukan.
*TUNTUTAN AMPA:*
1. *Mendesak Komisi IV DPRD Kab. Bima* segera menggelar RDP dan merekomendasikan pembatalan SK Mutasi tersebut.
2. *Mendesak BKPSDM dan Dinas Dikbud Kab. Bima* untuk meninjau ulang proses mutasi sesuai Sistem Merit.
3. *Mendesak DPRD Kab. Bima* Untuk Mencabut Hak Angket Bupati Bima Kerena dinilai telah melakukan penyalagunaan wewenang.
_"Kami tidak anti mutasi. Kami anti mutasi yang melanggar hukum. Jabatan Kepsek bukan hadiah politik. Jabatan Kepsek adalah amanat untuk mencerdaskan anak bangsa,"_ tegas *Ir. Alamsyah Gojali, S.T*, Penanggung Jawab AMPA. (KB-04)

Tidak ada komentar