Diduga Paksakan Korban Jadi Tersangka, Penanganan Kasus Unit PPA Polres Dompu Disorot
Dompu, KB.- Oknum Anggota Polres Dompu yang menjabat sebagai
Kanit PPA Ratreskrim Polres Dompu, IPDA, Budi Wahono, diduga menyalahgunakan
jabatan dan kewenangannya sebagai Kanit PPA. Bagaimana tidak Korban yang
semestinya diberikan perlindungan hukum Malah Dipaksakan Jadi Tersangka.
Penanganan Kasus di unit PPA Polres Dompu Mendapat Sorotan
dari pihak keluarga Korban. Mewakili keluarga Korban, Abbie Makese mengecam Tindakan
yang dilakukan oknum penyidik yang menangani perkara “berdasarkan pesanan tanpa
melihat fakta”. Saat mendampingi keluarga korban yang mangajukan permohonan
penangguhan penahanan, namun dipersulit oleh penyidik. Dari situlah insting
journalisnya keluar.
“ Mau cari keadilan dimana lagi kami ini, Bagaimana Masyarakat
Bisa percaya sama Polisi, kalau seperti ini penegakan hukum dinegeri ini. Keluarga
saya ini Korban loh, kok malah dijadikan Tersangka. Sudah dijadikan Tersangka
dan ditahan, dipaksa Damai lagi. Terus dimintai uang lagi ke kami yang jadi
korban. Dibayar berapa sih mereka sampai harus memutar balikan Fakta??. Semoga
apa yang mereka dapatkan atau hasilkan dari kejoliman ini tidak berdampak buruk
terhadap istri dan anak atau keluarga para oknum polisi itu,” ujar Abbie Makese.
Menurutnya, apa yang dilakukan para oknum itu tidak boleh
dibiarkan terus terjadi. Karena akan mencoreng nama institusi Kepolisian.
Apalagi di tengah gencarnya kegiatan Polmas yang menjambangi warga di tiap
lingkungan dan kelurahan dengan membawa misi Polri Untuk Masyarakat, justeru
dicederai oleh ulah para oknum di institusi itu sendiri.
“Kami akan mengadukan masalah ini hingga ke Propam Polri. Ini
sudah keterlaluan dan sangat tidak manusiawi,” cetusnya.
Lebihlanjut dirinya membeberkan sejumlah rangkaian proses
penanganan kasus tersebut yang dinilai tidak wajar. Dari hasil pengamatan dan
data yang diperolehnya, serta invertigasinya selama penanganan kasus tersebut,
mulai dari kejadian hingga pada proses perdamaian yang dipaksakan.
Demi memaksakan korban untuk dijadikan Tersangka dalam
dugaan kasus kekerasan, Proses penyidikan pun diduga diatur sedemikian rupa,
agar kasus dinaikan secepatnya atas pesanan pelapor. Korban yang melakukan
perlawanan dan pembelaan diri saat dianiaya pelapor, justru ditetapkan tersangka
oleh penyidik dan dijebloskan kedalam sel Tahanan. Tidak hanya korban, saksi
yang melerai peristiwa penganiayaan korban, juga tak luput dari penetapan
tersangka oleh okum penyidik, hingga saksi
pun ikut dijebloskan dalam tahanan Bersama korban.
Penyidik diduga kuat menerima sejumlah uang dari pelapor.
Bagaimana tidak, Korban yang lebih dulu melaporkan peristiwa itu, malah laporannya
mandek. Justeru laporan si menyerang korban di halaman rumahnya itu, justru yang diproses lebih dulu hingga korban masuk
tahanan.
Korban Sekaligus yang ditetapkan Tersangka atas Nama Suryati,
Seorang Guru, yang beralamat di Lingkungan Polo Kelurahan Kandai
Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Sementara si Pelapor yang juga terduga Pelaku penganiayaan atas
nama Sri Endang Kurniawati, wargA Lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua Kecamatan
Woja Kabupaten Dompu.
Kemudian, Novitasari, yang beralamat di Lingkungan Polo Kelurahan Kandai
Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, merupakan Tetangga Korban yang menjadi Saksi dan melerai
perkelahian keduanya, oleh penyidik juga ditetapkan tersangka.
Berikut Kronologisnya, Sebuah insiden penganiayaan terjadi
di Lingkungan Polo RT/RW 002/001, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja,
Kabupaten Dompu pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Peristiwa
tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman akibat sebuah unggahan status di
media sosial Facebook.
Sebelum insiden penganiayaan, korban mengunggah pesan/status
tersebut di akun Facebook miliknya. . Dalam unggahan tersebut, korban mengaku
tidak menyebutkan nama ataupun menyinggung pihak tertentu. Status tersebut
berbunyi:
"WALAUPUN KITA PUNYA HUTANG, TETAPI KITA PUNYA
PENGHASILAN SENDIRI, URUS SAJA DIRI MU SENDIRI DI NEGARA ORANG ITU, TIDAK USAH
URUS KITA, MAU KITA PUNYA HUTANG KEK, APA KEK TERSERAH KAMI, YANG PENTING BUKAN
HARTA IBU BAPAK MU DI KUBURAN YANG KITA AMBIL, UNTUK SELSAIKAN HUTANG KAMI,
MONYETT YANG BANYAK OMONG"
Status facebook itu kemudian direspon oleh Endang, yang
tidak ada hubungannya sama sekali dengan isi status. Yanti pun kaget dan Bingung dengan respons atau komentar dari si Endang yang
masuk pada unggahan tersebut. Tak berselang
lama, Endang (Pelaku) mendadak mendatangi Yanti sedang duduk santai di tempat
jualannya yang berada di halaman rumah.
Pelaku datang sorang diri dan secara tiba-tiba menampar dan
memukul wajah bagian kiri korban sebanyak satu kali menggunakan tangan
kanannya. Pelaku kemudian menjambak rambut korban menggunakan kedua tangannya
hingga korban terjatuh ke tanah. Setelah korban terjatuh, pelaku melanjutkan
aksinya dengan menendang korban berkali-kali serta menginjak dada korban hingga
korban mengalami kesakitan dan tidak sanggup berdiri.
Aksi kekerasan tersebut akhirnya terhenti setelah warga
sekitar yang menyaksikan kejadian langsung datang untuk melerai pelaku, termasuk
Novitasi yang datang melerai. Akibat
dari penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka dibagian tangan
dan jari-jari, memar dibagian pipi serta dada karena diinjak pelaku. Korban dibawa
ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Kondisi korban cukup parah, dan kesulitan
bernapas sehingga dibantu pemasangan oksigen dan infus (Opname).
Tak terima dengan Tindakan pelaku, Korban didampingi
keluarga melaporkan peristiwa penganiayaan itu
kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum, pada Selasa
Pagi, Tanggal 26 Mei 2026 ke Polsek Woja.
Namun Laporan tersebut baru diproses oleh Penyidik, Setelah
Korban Masuk Sel Tahanan, karena dilapor oleh pelaku. Kan Sangat Lucu Sekali.
Dimana Slogan POLRI UNTUK MASYARAKAT ITU. Ternyata benar ya hukum bisa dibeli. Korban bisa
dijadikan pelaku, dan pelaku bisa dijadikan Korban. Di Bima, Kapolresnya punya
Slogan POLISI BAIK, eh ternyata Terlibat Jaringan Narkoba.
Perbedaan Penanganan Kasus Keduanya :
Laporan di Polsek
Woja
Laporan Masuk pada Selasa sore sekitar pukul 16.30, Tanggal
26 Mei 2026. sehari Setelah kejadian.
Upaya mediasi dan perdamaian terus dilakukan beberapa kali,
namun korban menolak dan tetap ingin melanjutkan kasus.
Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : Sp.lidik/ / V/RES.1.6/2026/Sek.Woja. Tanggal 26 Mei
2026.
Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Sri Endang,
tanggal 31 Juli 2026. Sehari Setelah Penahanan Suryati dan Novitasri. Setelah
pihak keluarga mempertanyakan penanganan kasus yang mandek begitu lama.
Surat panggilan Tersangka Tanggal 3 Agustus 2026.
Surat Perintah Penahanan ( Ndak Jadi Keluar setelah proses
Perdamaian Paksa)
Korban Terpaksa menerima perdamain, kerena adanya penekanan atau
ancaman dari beberapa pihak, meskipun Sebagian besar pihak keluarga yang menolak
dan kecewa.
Laporan masuk pada Bulan Juli, satu bulan lebih setelah
kejadian, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/124/VII/2026/SPKT/Polres
Dompu/Polda NTB, tanggal 11 Juli 2026.
Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor:
SP.Sidik/145/VII/2026/Reskrim, tanggal 14 Juli 2026.
Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:
SP.Tap.Tsk/171/VII/2026/Reskrim, tanggal 27 Juli 2026.
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/94/VII/2026/Sat
Reskrim, tanggal 30 Juli 2026.
Dihari itu juga yakni Tanggal 30 Juli 2026, kedua Tersangka
yakni Suryati dan Novitasari ditahan dan dititip di sel Tahanan Polsek Kota
Dompu.
Tanggal 31 Juli Pihak Keluarga TSK mengajukan permohonan Penangguhan penahanan, Namun dipersulit. Pada tangga 1 Agustus 2026, akhirnya mendapatkan disposisi Kasat dan Kapolres, Namun oleh penyidik tidak mengeluarkan tersangka karna tidak adanya Jaminan Uang.
11 Juli 2026 Sri Endang melaporkan peristiwa tanggl 25 Mei
2026 lalu ke Polres Dompu, dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/124/VII/2026/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 11 Juli 2026. Kemudian disusul
Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Sidik/145/VII/2026/Reskrim, tanggal
14 Juli 2026.
Dalam proses penyelidikan, Korban menjadi terlapor berdasarkan
Laporan Sri Endang, dengan dugaan telah melakukan Tindak Pidana Dengan Tenaga
Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP, yang terjadi di Depan Rumah Saudari
SURYATI yang beralamat di Lingkungan Polo RT/RW 002/002 Kelurahan Kandai Dua
Kecamatan Woja Kabupaten Dompu pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar
pukul 19.30 WITA.
Dari proses penyidikan dan Penerapan Pasal ini saja, Diduga
Kuat Penyidik menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya. Sehingga memaksakan
korban untuk ditetapkan sebagai tersangka. Apakah ada kesepakatan antara
penyidik dan pelapor? Hanya mereka dan tuhan yang tahu.
Indikasi Porses Hukum sesuai Pesanan Pelapor :
1.
Peritiwa terjadi tanggal 25 Mei 2026, baru
dilaporkan pada tanggal 11 Juli 2026.
2.
Laporan muncul karena adanya penolakan perdamaian
dari pihak korban (Suryati) . Setelah dilakukan upaya damai beberapa kali,
namun pihak korban tetap ingin melanjutkan kasus.
3.
Penyidikan dan penetapan tersangka lebih cepat
dari Laporan Korban yang sebelumnya melaporkan peristiwa penganiayaan itu di
Polsek Woja pada tanggal 26 Mei 2026.
4.
Tidak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara
(TKP), sebelum penetapan tersangka. TKP di Rumah Suryati bukan di rumah Sri Endang.
Ada CCTV disekitar rumah korban, Sudah dikasih tau oleh korban, namun penyidik
malah menyuruh korban untuk minta sendiri rekaman CCTV itu.
5.
Pasal 262 dalam
KUHP Baru mengatur tentang Tindak
Pidana Kekerasan Bersama-Sama di Muka Umum (Pengeroyokan). Ayat (1):
6.
Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) Suryati diduga banyak yang dirubah oleh penyidik. Banyak keterangan Suryati dalam BAP yang
sengaja dihilangkan. Pertanyaan-pertanyaan yang harusnya dimunculkan dalam
pemeriksaan tidak ditanyakan kepada Suryati.
7.
Penetapan dan
pemanggilan serta penahanan tersangka, tepat dihari oknum Kanit itu menerima
surat tugas untuk dipindahkan di Polsek Manggelewa. Meski sudah Pindah, Oknum
ini masih berurusan dengan kasus itu, mempersulit penangguhan dan memaksakan
untuk didamaikan.
8.
Permohonan
Penangguhan dipersulit, Meski sudah ada penjamin yakni Orang tua Korban, Suami
Korban, dan PH, tetap diminta jaminan Uang. Meski permohonan penangguhan sudah
ada Disposisi Kasat Reskrim dan Kapolres, Penangguhan penahan tetap tidak
diberikan, karena tidak menyertakan uang jaminan yang diminta penyidik. Syarat atau jaminan dan alasan penagguhan sudah
dilengkapi. Suryati adalah seorang guru PKKK yang harus tetap masuk mengajar,
Novitasari memliki anak yang berusia 2.5 tahun, yang merengek setiap malam,
karena masih membutuhkan pendampingan seorang ibu (Memberi asi dan Dikeloni
saat tidur). Hak Terlapor tidak diberikan disini, Apalagi memberikan
perlindungan terhadap Perempuan dan anak, (padahal Unit PPA yang menangani
Perkara).
9.
Memaksakan Upaya
damai, setelah Korban masuk sel Tanahan 4 hari.
10.
Laporan Korban
di Polsek Woja baru naik sidik, dan pemanggilan tersangka Sri Endang pada
Selasa 3 Agustus 2026. Di hari itu, Bukanya diperiksa sebagai Tersangka di
Polsek Woja dan dillakukan penahanan seperti dua tersangka Suryati dan Novitasi,
Tersangka Sri Endang malah dihadirkan di Unit PPA Polres Dompu, saat pihak keluarga
mendesak permohonan penangguhan. Meski pihak Korban menolak berdamai terlebih mereka
sudah masuk sel 4 hari, tetapi peran penyidik untuk mendamaikan sangatlah
jelas. Karena tidak ingin memasukan Sri Endang dalam sel.
11.
Kalau tidak
damai, tidak ada penangguhan penahanan.
12.
Dimintai uang
perdamaian atau pencabutan laporan kepada korban. ( 5 Juta, Pelapor dan terlapor masing masing, Rp. 2.5 juta)
Padahal Berkas Perkara Belum
dilimpahkan atau P21.Tapi bisa bisanya dokumen Pencabutan Laporan tidak
diberikan kepada para pihak, baik pelapor ataupun Terlapor. Pihak Keluarga Korban
menilai Alasan itu sebagai Langkah antisi oknum-oknum penyidik, yang khawatir adanya
keberatan dari pihak keluarga korban, sehingga mereka bisa menekan pihak korban
dengan melanjutkan proses hukum, meski kedua belah pihak sudah damai.
Pengadilan hanya
terlibat jika:
·
Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan (P21 & Tahap II oleh
Kejaksaan) dan sidang sudah berjalan. Jika demikian, penghentian penuntutan
memerlukan Putusan/Ketetapan Majelis Hakim.
·
Ada pihak ketiga yang mengajukan Gugatan
Praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk menguji sah atau tidaknya keputusan
polisi dalam menerbitkan SP3 tersebut.
Catatan
Hukum: Jika ada oknum penyidik yang menahan surat tanda pencabutan laporan
atau menunda pengeluaran tahanan dengan alasan "masih menunggu ketetapan pengadilan"
(padahal berkas masih di tahap penyidikan Polres/Polsek), tindakan tersebut
keliru secara hukum tata acara pidana. (KB-03)
.jpeg)
Tidak ada komentar