Diduga Paksakan Korban Jadi Tersangka, Penanganan Kasus Unit PPA Polres Dompu Disorot - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Diduga Paksakan Korban Jadi Tersangka, Penanganan Kasus Unit PPA Polres Dompu Disorot

 

Dompu, KB.- Oknum Anggota Polres Dompu yang menjabat sebagai Kanit PPA Ratreskrim Polres Dompu, IPDA, Budi Wahono, diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Kanit PPA. Bagaimana tidak Korban yang semestinya diberikan perlindungan hukum Malah Dipaksakan Jadi Tersangka.

Penanganan Kasus di unit PPA Polres Dompu Mendapat Sorotan dari pihak keluarga Korban. Mewakili keluarga Korban, Abbie Makese mengecam Tindakan yang dilakukan oknum penyidik yang menangani perkara “berdasarkan pesanan tanpa melihat fakta”. Saat mendampingi keluarga korban yang mangajukan permohonan penangguhan penahanan, namun dipersulit oleh penyidik. Dari situlah insting journalisnya keluar.

“ Mau cari keadilan dimana lagi kami ini, Bagaimana Masyarakat Bisa percaya sama Polisi, kalau seperti ini penegakan hukum dinegeri ini. Keluarga saya ini Korban loh, kok malah dijadikan Tersangka. Sudah dijadikan Tersangka dan ditahan, dipaksa Damai lagi. Terus dimintai uang lagi ke kami yang jadi korban. Dibayar berapa sih mereka sampai harus memutar balikan Fakta??. Semoga apa yang mereka dapatkan atau hasilkan dari kejoliman ini tidak berdampak buruk terhadap istri dan anak atau keluarga para oknum polisi itu,” ujar Abbie Makese.

Menurutnya, apa yang dilakukan para oknum itu tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Karena akan mencoreng nama institusi Kepolisian. Apalagi di tengah gencarnya kegiatan Polmas yang menjambangi warga di tiap lingkungan dan kelurahan dengan membawa misi Polri Untuk Masyarakat, justeru dicederai oleh ulah para oknum di institusi itu sendiri.

“Kami akan mengadukan masalah ini hingga ke Propam Polri. Ini sudah keterlaluan dan sangat tidak manusiawi,” cetusnya.

Lebihlanjut dirinya membeberkan sejumlah rangkaian proses penanganan kasus tersebut yang dinilai tidak wajar. Dari hasil pengamatan dan data yang diperolehnya, serta invertigasinya selama penanganan kasus tersebut, mulai dari kejadian hingga pada proses perdamaian yang dipaksakan.

Demi memaksakan korban untuk dijadikan Tersangka dalam dugaan kasus kekerasan, Proses penyidikan pun diduga diatur sedemikian rupa, agar kasus dinaikan secepatnya atas pesanan pelapor. Korban yang melakukan perlawanan dan pembelaan diri saat dianiaya pelapor, justru ditetapkan tersangka oleh penyidik dan dijebloskan kedalam sel Tahanan. Tidak hanya korban, saksi yang melerai peristiwa penganiayaan korban, juga tak luput dari penetapan tersangka oleh okum penyidik, hingga saksi  pun ikut dijebloskan dalam tahanan Bersama korban.

Penyidik diduga kuat menerima sejumlah uang dari pelapor. Bagaimana tidak, Korban yang lebih dulu melaporkan peristiwa itu, malah laporannya mandek. Justeru laporan si menyerang korban di halaman rumahnya itu, justru  yang diproses lebih dulu hingga korban masuk tahanan.

Korban Sekaligus yang ditetapkan Tersangka atas Nama Suryati, Seorang  Guru, yang  beralamat di Lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Sementara si Pelapor yang juga terduga Pelaku penganiayaan atas nama Sri Endang Kurniawati, wargA Lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Kemudian, Novitasari, yang  beralamat di Lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, merupakan  Tetangga Korban yang menjadi Saksi dan melerai perkelahian keduanya, oleh penyidik juga ditetapkan tersangka.

Berikut Kronologisnya, Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Lingkungan Polo RT/RW 002/001, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman akibat sebuah unggahan status di media sosial Facebook.

Sebelum insiden penganiayaan, korban mengunggah pesan/status tersebut di akun Facebook miliknya. . Dalam unggahan tersebut, korban mengaku tidak menyebutkan nama ataupun menyinggung pihak tertentu. Status tersebut berbunyi:

"WALAUPUN KITA PUNYA HUTANG, TETAPI KITA PUNYA PENGHASILAN SENDIRI, URUS SAJA DIRI MU SENDIRI DI NEGARA ORANG ITU, TIDAK USAH URUS KITA, MAU KITA PUNYA HUTANG KEK, APA KEK TERSERAH KAMI, YANG PENTING BUKAN HARTA IBU BAPAK MU DI KUBURAN YANG KITA AMBIL, UNTUK SELSAIKAN HUTANG KAMI, MONYETT YANG BANYAK OMONG"

Status facebook itu kemudian direspon oleh Endang, yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan isi status. Yanti pun kaget dan Bingung  dengan respons atau komentar dari si Endang yang masuk pada unggahan tersebut.  Tak berselang lama, Endang (Pelaku) mendadak mendatangi Yanti sedang duduk santai di tempat jualannya yang berada di halaman rumah.

Pelaku datang sorang diri dan secara tiba-tiba menampar dan memukul wajah bagian kiri korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanannya. Pelaku kemudian menjambak rambut korban menggunakan kedua tangannya hingga korban terjatuh ke tanah. Setelah korban terjatuh, pelaku melanjutkan aksinya dengan menendang korban berkali-kali serta menginjak dada korban hingga korban mengalami kesakitan dan tidak sanggup berdiri.

Aksi kekerasan tersebut akhirnya terhenti setelah warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung datang untuk melerai pelaku, termasuk Novitasi yang datang melerai.  Akibat dari penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka dibagian tangan dan jari-jari, memar dibagian pipi serta dada karena diinjak pelaku. Korban dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Kondisi korban cukup parah, dan kesulitan bernapas sehingga dibantu pemasangan oksigen dan infus (Opname).

Tak terima dengan Tindakan pelaku, Korban didampingi keluarga melaporkan peristiwa penganiayaan itu  kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum, pada Selasa Pagi, Tanggal 26 Mei 2026 ke Polsek Woja.

Namun Laporan tersebut baru diproses oleh Penyidik, Setelah Korban Masuk Sel Tahanan, karena dilapor oleh pelaku. Kan Sangat Lucu Sekali. Dimana Slogan POLRI UNTUK MASYARAKAT ITU. Ternyata  benar ya hukum bisa dibeli. Korban bisa dijadikan pelaku, dan pelaku bisa dijadikan Korban. Di Bima, Kapolresnya punya Slogan POLISI BAIK, eh ternyata Terlibat Jaringan Narkoba.

Perbedaan Penanganan Kasus Keduanya :

Laporan di Polsek Woja

Laporan Masuk pada Selasa sore sekitar pukul 16.30, Tanggal 26 Mei 2026. sehari Setelah kejadian.

Upaya mediasi dan perdamaian terus dilakukan beberapa kali, namun korban menolak dan tetap ingin melanjutkan kasus.

Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : Sp.lidik/  / V/RES.1.6/2026/Sek.Woja. Tanggal 26 Mei 2026.

Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Sri Endang, tanggal 31 Juli 2026. Sehari Setelah Penahanan Suryati dan Novitasri. Setelah pihak keluarga mempertanyakan penanganan kasus yang mandek begitu lama.

Surat panggilan Tersangka Tanggal 3 Agustus 2026.

Surat Perintah Penahanan ( Ndak Jadi Keluar setelah proses Perdamaian Paksa)

Korban Terpaksa menerima perdamain, kerena adanya penekanan atau ancaman dari beberapa pihak, meskipun Sebagian besar pihak keluarga yang menolak dan kecewa.

 Laporan di Polres Dompu

Laporan masuk pada Bulan Juli, satu bulan lebih setelah kejadian, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/124/VII/2026/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 11 Juli 2026.

​Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Sidik/145/VII/2026/Reskrim, tanggal 14 Juli 2026.

​Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/171/VII/2026/Reskrim, tanggal 27 Juli 2026.

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/94/VII/2026/Sat Reskrim, tanggal 30 Juli 2026.

Dihari itu juga yakni Tanggal 30 Juli 2026, kedua Tersangka yakni Suryati dan Novitasari ditahan dan dititip di sel Tahanan Polsek Kota Dompu.

Tanggal 31 Juli Pihak Keluarga TSK mengajukan permohonan Penangguhan penahanan, Namun dipersulit. Pada tangga 1 Agustus 2026, akhirnya mendapatkan disposisi Kasat dan Kapolres, Namun oleh penyidik tidak mengeluarkan tersangka karna tidak adanya Jaminan Uang.

11 Juli 2026 Sri Endang melaporkan peristiwa tanggl 25 Mei 2026 lalu ke Polres Dompu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/124/VII/2026/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 11 Juli 2026. Kemudian disusul ​Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Sidik/145/VII/2026/Reskrim, tanggal 14 Juli 2026.

Dalam proses penyelidikan, Korban menjadi terlapor berdasarkan Laporan Sri Endang, dengan dugaan telah melakukan Tindak Pidana Dengan Tenaga Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP, yang terjadi di Depan Rumah Saudari SURYATI yang beralamat di Lingkungan Polo RT/RW 002/002 Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WITA.

Dari proses penyidikan dan Penerapan Pasal ini saja, Diduga Kuat Penyidik menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya. Sehingga memaksakan korban untuk ditetapkan sebagai tersangka. Apakah ada kesepakatan antara penyidik dan pelapor? Hanya mereka dan tuhan yang tahu.

Indikasi Porses Hukum sesuai Pesanan Pelapor :

1.       Peritiwa terjadi tanggal 25 Mei 2026, baru dilaporkan pada tanggal 11 Juli 2026.

2.       Laporan muncul karena adanya penolakan perdamaian dari pihak korban (Suryati) . Setelah dilakukan upaya damai beberapa kali, namun pihak korban tetap ingin melanjutkan kasus.

3.       Penyidikan dan penetapan tersangka lebih cepat dari Laporan Korban yang sebelumnya melaporkan peristiwa penganiayaan itu di Polsek Woja pada tanggal 26 Mei 2026.

4.       Tidak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebelum penetapan tersangka. TKP di Rumah Suryati bukan di rumah Sri Endang. Ada CCTV disekitar rumah korban, Sudah dikasih tau oleh korban, namun penyidik malah menyuruh korban untuk minta sendiri rekaman CCTV itu.

5.       Pasal 262 dalam KUHP Baru mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Bersama-Sama di Muka Umum (Pengeroyokan). Ayat (1): Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Sementara Suryati melakukan perlawanan atau membela diri, karena diserang dihalaman rumah (Privat), bukan di muka umum.

6.       Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suryati diduga banyak yang dirubah oleh penyidik.  Banyak keterangan Suryati dalam BAP yang sengaja dihilangkan. Pertanyaan-pertanyaan yang harusnya dimunculkan dalam pemeriksaan tidak ditanyakan kepada Suryati.

7.       Penetapan dan pemanggilan serta penahanan tersangka, tepat dihari oknum Kanit itu menerima surat tugas untuk dipindahkan di Polsek Manggelewa. Meski sudah Pindah, Oknum ini masih berurusan dengan kasus itu, mempersulit penangguhan dan memaksakan untuk didamaikan.

8.       Permohonan Penangguhan dipersulit, Meski sudah ada penjamin yakni Orang tua Korban, Suami Korban, dan PH, tetap diminta jaminan Uang. Meski permohonan penangguhan sudah ada Disposisi Kasat Reskrim dan Kapolres, Penangguhan penahan tetap tidak diberikan, karena tidak menyertakan uang jaminan yang diminta penyidik. Syarat  atau jaminan dan alasan penagguhan sudah dilengkapi. Suryati adalah seorang guru PKKK yang harus tetap masuk mengajar, Novitasari memliki anak yang berusia 2.5 tahun, yang merengek setiap malam, karena masih membutuhkan pendampingan seorang ibu (Memberi asi dan Dikeloni saat tidur). Hak Terlapor tidak diberikan disini, Apalagi memberikan perlindungan terhadap Perempuan dan anak, (padahal Unit PPA yang menangani Perkara).

9.       Memaksakan Upaya damai, setelah Korban masuk sel Tanahan 4 hari.

10.   Laporan Korban di Polsek Woja baru naik sidik, dan pemanggilan tersangka Sri Endang pada Selasa 3 Agustus 2026. Di hari itu, Bukanya diperiksa sebagai Tersangka di Polsek Woja dan dillakukan penahanan seperti dua tersangka Suryati dan Novitasi, Tersangka Sri Endang malah dihadirkan di Unit PPA Polres Dompu, saat pihak keluarga mendesak permohonan penangguhan. Meski pihak Korban menolak berdamai terlebih mereka sudah masuk sel 4 hari, tetapi peran penyidik untuk mendamaikan sangatlah jelas. Karena tidak ingin memasukan Sri Endang dalam sel.

11.   Kalau tidak damai, tidak ada penangguhan penahanan.

12.   Dimintai uang perdamaian atau pencabutan laporan kepada korban. ( 5 Juta, Pelapor dan terlapor masing masing, Rp. 2.5 juta)

 Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan mengajukan pencabutan laporan, meski pihak keluarga korban merasa amat kecewa dan berat hati atas perlakuan hukum yang diterima. Berdasarkan keterangan penyidik, penetapan resmi pencabutan laporan masih menunggu proses administrasi dari pihak pengadilan.

Padahal Berkas Perkara Belum dilimpahkan atau P21.Tapi bisa bisanya dokumen Pencabutan Laporan tidak diberikan kepada para pihak, baik pelapor ataupun Terlapor. Pihak Keluarga Korban menilai Alasan itu sebagai Langkah antisi oknum-oknum penyidik, yang khawatir adanya keberatan dari pihak keluarga korban, sehingga mereka bisa menekan pihak korban dengan melanjutkan proses hukum, meski kedua belah pihak sudah damai.

Pengadilan hanya terlibat jika:

·         Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan (P21 & Tahap II oleh Kejaksaan) dan sidang sudah berjalan. Jika demikian, penghentian penuntutan memerlukan Putusan/Ketetapan Majelis Hakim.

·         Ada pihak ketiga yang mengajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk menguji sah atau tidaknya keputusan polisi dalam menerbitkan SP3 tersebut.

Catatan Hukum: Jika ada oknum penyidik yang menahan surat tanda pencabutan laporan atau menunda pengeluaran tahanan dengan alasan "masih menunggu ketetapan pengadilan" (padahal berkas masih di tahap penyidikan Polres/Polsek), tindakan tersebut keliru secara hukum tata acara pidana.  (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.