Dugaan Pungli dalam Penangguhan Penahanan: Penyidik PPA Diduga Minta Uang Jaminan, Hak Tersangka Dipersulit
Dompu, KB.- Penanganan kasus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu, kembali menjadi sorotan publik. Pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka, Suryati dan Novitasari, yang dilayangkan sejak 31 Juli 2026, ditengarai dipersulit oleh pihak penyidik. Meski telah dilengkapi syarat administrasi hingga disposisi dari Kasat Reskrim dan Kapolres, permohonan tersebut diduga terkendala akibat penyidik meminta sejumlah uang jaminan.
Keluarga Korban/Terlapor, Abbie Makese, mempertanyakan
dasar hukum penolakan serta persyaratan uang tunai yang diminta oleh oknum
penyidik tersebut. Menurutnya, pihak keluarga hingga Kuasa Hukum (PH) sudah
siap menjadi penjamin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Berapa uang yang harus kami jaminkan, dan aturan mana
yang mengharuskannya? Sementara jaminan orang dari pihak keluarga sudah ada,”
tegas Abbie saat dikonfirmasi.
Saat ditanyakan mengenai payung hukum yang mewajibkan
penyertaan uang jaminan dalam proses penangguhan, Mantan Kanit PPA, Ipda Budi
Wahono, tidak mampu memberikan penjelasan eksplisit. Budi kemudian berdalih
bahwa penangguhan belum disetujui karena pihak kepolisian masih perlu melakukan
gelar perkara ulang guna menentukan kelayakan penangguhan tersebut.
Kondisi ini menyisakan kejanggalan bagi pihak keluarga.
Pasalnya, permohonan penangguhan tersebut sejatinya telah mendapatkan disposisi
resmi dari pimpinan kepolisian setempat, yakni Kasat Reskrim dan Kapolres.
Namun, di tingkat penyidik teknis, penangguhan tersebut tetap tidak
direalisasikan hanya karena keluarga tidak menyertakan nominal uang yang
diminta.
Padahal, alasan kemanusiaan dan keberlanjutan hidup para
terlapor telah disampaikan secara mendalam:
1.
Suryati,
seorang guru P3K yang memiliki kewajiban rutin mengajar dan menjalankan tugas
kedinasan.
2.
Novitasari,
seorang ibu yang memiliki balita berusia 2,5 tahun. Anak tersebut dilaporkan
kerap menangis setiap malam karena kehilangan pendampingan langsung, pemberian
ASI, serta kasih sayang ibunya.
Pihak keluarga menyayangkan sikap Unit PPA yang dinilai
abaikan terhadap fungsi utamanya dalam memberikan perlindungan bagi perempuan
dan anak. Selain itu, penyidik juga sempat menyarankan jalur perdamaian
(kekeluargaan), padahal pihak terkait secara tegas menyatakan komitmennya untuk
tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Apakah hak penangguhan penahanan bisa dibatalkan hanya karena tidak ada jaminan uang.
Tidak bisa. Penangguhan penahanan tidak boleh ditolak atau dibatalkan semata-mata karena tersangka tidak menyerahkan jaminan uang.
Jika penangguhan penahanan ditolak atau dibatalkan, alasannya harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang sah (seperti kekhawatiran melarikan diri atau melanggar syarat), bukan karena ketiadaan uang jaminan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan Kuasa
Hukum mendesak agar Kapolres dan jajaran Propam segera turun tangan mengusut
dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi permintaan uang jaminan yang
merugikan hak-hak hukum masyarakat tersebut. (KB-03)

Tidak ada komentar