Dugaan Pungli dalam Penangguhan Penahanan: Penyidik PPA Diduga Minta Uang Jaminan, Hak Tersangka Dipersulit - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Dugaan Pungli dalam Penangguhan Penahanan: Penyidik PPA Diduga Minta Uang Jaminan, Hak Tersangka Dipersulit

Dompu, KB.-  Penanganan kasus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu, kembali menjadi sorotan publik. Pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka, Suryati dan Novitasari, yang dilayangkan sejak 31 Juli 2026, ditengarai dipersulit oleh pihak penyidik. Meski telah dilengkapi syarat administrasi hingga disposisi dari Kasat Reskrim dan Kapolres, permohonan tersebut diduga terkendala akibat penyidik meminta sejumlah uang jaminan.

Keluarga Korban/Terlapor, Abbie Makese, mempertanyakan dasar hukum penolakan serta persyaratan uang tunai yang diminta oleh oknum penyidik tersebut. Menurutnya, pihak keluarga hingga Kuasa Hukum (PH) sudah siap menjadi penjamin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Berapa uang yang harus kami jaminkan, dan aturan mana yang mengharuskannya? Sementara jaminan orang dari pihak keluarga sudah ada,” tegas Abbie saat dikonfirmasi.

Saat ditanyakan mengenai payung hukum yang mewajibkan penyertaan uang jaminan dalam proses penangguhan, Mantan Kanit PPA, Ipda Budi Wahono, tidak mampu memberikan penjelasan eksplisit. Budi kemudian berdalih bahwa penangguhan belum disetujui karena pihak kepolisian masih perlu melakukan gelar perkara ulang guna menentukan kelayakan penangguhan tersebut.

Kondisi ini menyisakan kejanggalan bagi pihak keluarga. Pasalnya, permohonan penangguhan tersebut sejatinya telah mendapatkan disposisi resmi dari pimpinan kepolisian setempat, yakni Kasat Reskrim dan Kapolres. Namun, di tingkat penyidik teknis, penangguhan tersebut tetap tidak direalisasikan hanya karena keluarga tidak menyertakan nominal uang yang diminta.

Padahal, alasan kemanusiaan dan keberlanjutan hidup para terlapor telah disampaikan secara mendalam:

1.      Suryati, seorang guru P3K yang memiliki kewajiban rutin mengajar dan menjalankan tugas kedinasan.

2.      Novitasari, seorang ibu yang memiliki balita berusia 2,5 tahun. Anak tersebut dilaporkan kerap menangis setiap malam karena kehilangan pendampingan langsung, pemberian ASI, serta kasih sayang ibunya.

Pihak keluarga menyayangkan sikap Unit PPA yang dinilai abaikan terhadap fungsi utamanya dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Selain itu, penyidik juga sempat menyarankan jalur perdamaian (kekeluargaan), padahal pihak terkait secara tegas menyatakan komitmennya untuk tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Apakah hak penangguhan penahanan bisa dibatalkan hanya karena tidak ada jaminan uang.

Tidak bisa. Penangguhan penahanan tidak boleh ditolak atau dibatalkan semata-mata karena tersangka tidak menyerahkan jaminan uang.

Jika penangguhan penahanan ditolak atau dibatalkan, alasannya harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang sah (seperti kekhawatiran melarikan diri atau melanggar syarat), bukan karena ketiadaan uang jaminan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan Kuasa Hukum mendesak agar Kapolres dan jajaran Propam segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi permintaan uang jaminan yang merugikan hak-hak hukum masyarakat tersebut. (KB-03)

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.