Lahan Resapan Air di Cabang Santi Diduga Dicaplok Oknum Warga, Luas Sungai Menyempit 10 Meter
KOTA BIMA — Dugaan penyerobotan lahan sempadan sungai di wilayah Cabang Santi, tepatnya di samping Hokimart Kota Bima, mencuat ke publik. Lahan resapan air yang awalnya diduga milik Pemerintah Kabupaten Bima (bekas Dinas Peternakan) tersebut kini terus menyempit akibat klaim kepemilikan oleh seorang oknum warga bernama Hendro.
Berdasarkan pantauan citra satelit Google Maps kurun waktu 2016 hingga 2026, terjadi pergeseran dan penambahan luas lahan secara signifikan di area tersebut. Selama satu dekade, bangunan di pinggir sungai tampak terus mengikis bantaran kali hingga lebar area yang diduga dicaplok mencapai sekitar 10 meter memanjang ke belakang.
Modus Penimbunan Sempadan Sungai
Modus yang digunakan oknum tersebut diduga kuat dilakukan secara bertahap untuk mengelabui warga dan aparat:
- Pembuangan Sisa Material: Menguruk bibir sungai menggunakan material bekas pembuatan gorong-gorong.
- Penimbunan Bertahap: Mengisi tumpukan material tersebut dengan tanah timbunan sedikit demi sedikit setiap tahunnya.
- Pembangunan Permanen: Mendirikan bangunan baru di atas tanah hasil urukan tersebut setelah area memadat.
Akibat praktik penimbunan berkala ini, area yang semestinya berfungsi sebagai jalur hijau dan daerah resapan air kini berubah menjadi tapak bangunan permanen berlantai dua.
Sikap Pengusaha dan Konfirmasi di Lapangan
Saat dikonfirmasi wartawan di lokasi proyek, Hendro enggan memberikan keterangan rinci dan memilih menghindar. Ia bahkan meminta insan pers untuk keluar dari area bangunan.
"Saya mau bangun apa terserah saya, ini tanah saya. Kalau kalian mau lapor, silahkan lapor," ujar Hendro singkat sambil berlalu meninggalkan lokasi.
Ketika didesak mengenai legalitas serta batas luas kepemilikan tanah yang terus bertambah dalam 10 tahun terakhir, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban. Kasus ini menambah deretan dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan resapan air di wilayah Kota Bima yang berpotensi memicu luapan banjir saat curah hujan tinggi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LEAD NTB menyatakan sikap tegas akan membawa dugaan pencaplokan aset dan daerah resapan air tersebut ke ranah hukum.
Ketua LEAD, Agus Mawardy, menegaskan bahwa tindakan menguruk dan memperluas lahan di bantaran kali secara ilegal tidak bisa dibiarkan karena merugikan kepentingan umum dan memicu ancaman banjir.
"Kita akan melaporkan masalah ini secara hukum," tegas Agus Mawardy. (KB-01)

Tidak ada komentar