Oknum Wartawan Diduga Catut Nama Bupati, Resmi Dilaporkan Bersama Rekannya - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Oknum Wartawan Diduga Catut Nama Bupati, Resmi Dilaporkan Bersama Rekannya

Bima, Kb. - Seorang warga Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima.

Gambar ilustrasi saat pengaduan ke polisi (sumber google) 

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/576/VIII/2026/SPKT/Res.Bima/NTB, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: P/536/VIII/2026/SPKT/Res Bima/NTB tertanggal 5 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut, pelapor disebut bernama Syaidinil Aksa, warga Dusun Sigi, Desa Keli, Kecamatan Woha. Ia melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp10 juta.

Perkara tersebut disebut terjadi pada 1 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Dalam laporan itu, terlapor disebut bernama Rayon Muhtar. Sementara dua orang tercatat sebagai saksi, yakni Indra dan Salahudin, yang keduanya merupakan warga Desa Keli.

Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan pengaduan, persoalan bermula ketika terlapor diduga memberikan janji atau iming-iming mengenai adanya Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima.

Atas janji tersebut, pelapor disebut menyepakati pemberian uang sebesar Rp10 juta.

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Sebesar Rp5 juta diserahkan secara tunai, sedangkan Rp5 juta lainnya ditransfer ke rekening atas nama Hafid.

Dalam laporan disebutkan, proses penyerahan uang tersebut dilakukan di kediaman Rayon Muhtar di Desa Keli dan disaksikan oleh terlapor.

Namun, setelah uang diberikan, SK PPPK paruh waktu yang dijanjikan tersebut disebut tidak kunjung direalisasikan.

Pelapor mengaku telah berupaya menagih dan meminta kejelasan, tetapi hingga laporan dibuat tidak terdapat realisasi sebagaimana yang dijanjikan.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke SPKT Polres Bima pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.

Dalam dokumen STTLP, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan proses hukum dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabarbima.net akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk klarifikasi dari pihak terlapor maupun pihak lain yang disebut dalam laporan kepolisian. (KB-07) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.