Dugaan Skandal Upeti Narkoba: Kronologi dan Peran Para Aktor - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Dugaan Skandal Upeti Narkoba: Kronologi dan Peran Para Aktor

 

Kota Bima, KB.- Sebuah pengakuan mengejutkan mengungkap dugaan praktik "pajak narkoba" dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum kepolisian, jaringan pengedar, dan perantara. Berdasarkan serangkaian keterangan atau kesaksian dari Saksi Anita alias Bunda Nita mengungkap adanya tawar-menawar uang atensi alias setoran pengedaran sabu di Kota Bima dalam sidang perkara narkotika eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Resnarkoba Malaungi di PN Raba Bima, Rabu (19/8/2026).

Anita menyebut peristiwa itu berlangsung di sebuah kamar hotel di Kota Bima. Ia datang bersama Ais Setiawati, mantan istri Koko Erwin, dan masuk ke kamar 412. Di dalam kamar, Anita melihat Koko Erwin, Malaungi, dan seorang pria yang tidak dikenalnya.

Menurut Anita, Koko Erwin menawarkan setoran Rp100 juta per kilogram kepada Malaungi untuk rencana pengedaran sabu di wilayah Kota Bima. Tawaran itu ditolak dan Malaungi meminta nominal lebih tinggi dengan alasan uang tersebut akan dibagikan kepada pihak lain.

Berikut adalah urain kronologi serta keterlibatan para pihak berdasarkan kesaksian Nita :

1. Negosiasi Upeti di Kamar 412

Pertemuan di Kamar 412 sebuah hotel menjadi titik krusial negosiasi antara Koko Erwin (pemasok/pemilik barang) dan Malaungi. Dalam transaksi tersebut, Malaungi bersikeras menetapkan tarif Rp150 juta per kilogram sebagai "pajak narkoba". Nilai nominal yang sangat besar ini diduga ditujukan untuk mengamankan jalur peredaran barang haram tersebut.

 2. Alur Distribusi dan Peran Gudang "Dae Awan"

Koko Erwin mengarahkan agar pengambilan barang dilakukan melalui lokasi yang dikuasai oleh Dae Awan. Lokasi Dae Awan difungsikan sebagai gudang penyimpanan utama sebelum barang edar sampai ke tangan konsumen. Dari pengakuannya, Nita mengonfirmasi telah mengambil pasokan dari Awan secara bertahap, masing-masing seberat 100 gram dan 50 gram.

“Kata koko, kalau mau ambil barang di Dae awan, saya sudah titipkan disana,” cetusnya mengutip ucapan Koko Erwin.

3. Transaksi Ineks dan Keterlibatan Oknum Kasat

Peredaran ekstasi (ineks) memiliki skema harga tersendiri dengan rincian biaya:

Harga Dasar Ineks: Rp250.000 per butir.  Pajak Ineks: Rp50.000 per butir.

Ais sempat mengajukan diri untuk memegang dan menjual ineks tersebut. Namun, Koko Erwin menegaskan bahwa "pajak" tetap wajib dibayarkan. Menariknya, arahan untuk pengambilan ineks justru diinstruksikan agar menghubungi Pak Kasat langsung. Pernyataan oknum Kasat bahwa uang tersebut "bukan untuk saya saja, tapi untuk orang lain juga" mengindikasikan adanya dugaan aliran dana ke pihak lain. Selain itu, Koko Erwin juga memberikan sebuah parfum yang diduga kuat berisi tumpukan ineks sebagai kompensasi atau "oleh-oleh".

Harga inek 250 ribu perbiji.  Terus pajak Inek 50 per biji. “Saya aja yang pegang pa, kata ais. Koko menjawab ya bayar pajak dong ma, sahut koko,”ujar Nita mengulas pembicaraan Koko Erwin dan Ais saat berada di kamar Hotel.  

4. Awal Mula Pengembangan Kasus

Rangkaian komunikasi ini bermula ketika Nita dan Ais mendatangi Polres akibat penangkapan seorang tersangka yang mengaku mendapatkan barang dari Nita. Dalam rangka pengembangan kasus, pihak penyidik menginstruksikan Ais untuk menghubungi Koko Erwin. Momen inilah yang menjadi titik awal terjalinnya komunikasi intensif antara Koko Erwin, Ais, dan oknum Kasat.

Setelah proses tawar-menawar, Koko Erwin akhirnya menyepakati setoran Rp150 juta per kilogram. Anita menyebut uang tersebut rencananya dibagikan kepada sejumlah pihak yang disebut sebagai orang lapangan, termasuk orang diatasnya kasat,  namun ia tidak mengetahui identitas penerimanya. "Itu yang saya dengar dari pembicaraan Pak Maulangi dan Koko Erwin dan Juga Ais," ujar Nita saat memberikan kesaksian dalam persidangan. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.