Dugaan Skandal Upeti Narkoba: Kronologi dan Peran Para Aktor
Kota Bima, KB.- Sebuah pengakuan mengejutkan mengungkap
dugaan praktik "pajak narkoba" dan penyalahgunaan wewenang yang
melibatkan oknum kepolisian, jaringan pengedar, dan perantara. Berdasarkan
serangkaian keterangan atau kesaksian dari Saksi Anita alias Bunda Nita
mengungkap adanya tawar-menawar uang atensi alias setoran pengedaran sabu di
Kota Bima dalam sidang perkara narkotika eks Kapolres Bima Kota Didik Putra
Kuncoro dan eks Kasat Resnarkoba Malaungi di PN Raba Bima, Rabu (19/8/2026).
Anita menyebut peristiwa itu berlangsung di sebuah kamar
hotel di Kota Bima. Ia datang bersama Ais Setiawati, mantan istri Koko Erwin,
dan masuk ke kamar 412. Di dalam kamar, Anita melihat Koko Erwin, Malaungi, dan
seorang pria yang tidak dikenalnya.
Menurut Anita, Koko Erwin menawarkan setoran Rp100 juta per
kilogram kepada Malaungi untuk rencana pengedaran sabu di wilayah Kota Bima.
Tawaran itu ditolak dan Malaungi meminta nominal lebih tinggi dengan alasan
uang tersebut akan dibagikan kepada pihak lain.
Berikut adalah urain kronologi serta keterlibatan para pihak
berdasarkan kesaksian Nita :
1. Negosiasi Upeti di Kamar 412
Pertemuan di Kamar 412 sebuah hotel menjadi titik krusial
negosiasi antara Koko Erwin (pemasok/pemilik barang) dan Malaungi. Dalam
transaksi tersebut, Malaungi bersikeras menetapkan tarif Rp150 juta per
kilogram sebagai "pajak narkoba". Nilai nominal yang sangat besar ini
diduga ditujukan untuk mengamankan jalur peredaran barang haram tersebut.
Koko Erwin mengarahkan agar pengambilan barang dilakukan
melalui lokasi yang dikuasai oleh Dae Awan. Lokasi Dae Awan difungsikan sebagai
gudang penyimpanan utama sebelum barang edar sampai ke tangan konsumen. Dari
pengakuannya, Nita mengonfirmasi telah mengambil pasokan dari Awan secara
bertahap, masing-masing seberat 100 gram dan 50 gram.
“Kata koko, kalau mau ambil barang di Dae awan, saya sudah titipkan disana,” cetusnya mengutip ucapan Koko Erwin.
3. Transaksi Ineks dan Keterlibatan Oknum Kasat
Peredaran ekstasi (ineks) memiliki skema harga tersendiri dengan rincian biaya:
Harga Dasar Ineks: Rp250.000 per butir. Pajak Ineks: Rp50.000 per butir.
Ais sempat mengajukan diri untuk memegang dan menjual ineks
tersebut. Namun, Koko Erwin menegaskan bahwa "pajak" tetap wajib
dibayarkan. Menariknya, arahan untuk pengambilan ineks justru diinstruksikan
agar menghubungi Pak Kasat langsung. Pernyataan oknum Kasat bahwa uang tersebut
"bukan untuk saya saja, tapi untuk orang lain juga" mengindikasikan
adanya dugaan aliran dana ke pihak lain. Selain itu, Koko Erwin juga memberikan
sebuah parfum yang diduga kuat berisi tumpukan ineks sebagai kompensasi atau
"oleh-oleh".
Harga inek 250 ribu perbiji. Terus pajak Inek 50 per biji. “Saya aja yang pegang pa, kata ais. Koko menjawab ya bayar pajak dong ma, sahut koko,”ujar Nita mengulas pembicaraan Koko Erwin dan Ais saat berada di kamar Hotel.
4. Awal Mula Pengembangan Kasus
Rangkaian komunikasi ini bermula ketika Nita dan Ais
mendatangi Polres akibat penangkapan seorang tersangka yang mengaku mendapatkan
barang dari Nita. Dalam rangka pengembangan kasus, pihak penyidik
menginstruksikan Ais untuk menghubungi Koko Erwin. Momen inilah yang menjadi
titik awal terjalinnya komunikasi intensif antara Koko Erwin, Ais, dan oknum
Kasat.
Setelah proses tawar-menawar, Koko Erwin akhirnya
menyepakati setoran Rp150 juta per kilogram. Anita menyebut uang tersebut
rencananya dibagikan kepada sejumlah pihak yang disebut sebagai orang lapangan,
termasuk orang diatasnya kasat, namun ia
tidak mengetahui identitas penerimanya. "Itu yang saya dengar dari
pembicaraan Pak Maulangi dan Koko Erwin dan Juga Ais," ujar Nita saat
memberikan kesaksian dalam persidangan. (KB-03)
Tidak ada komentar