Pemprov NTB Dorong Manajemen Risiko Jadi Budaya Pengambilan Keputusan Birokrasi
![]() |
Sembalun, KB.- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan dengan menjadikan manajemen risiko sebagai bagian mendasar dari proses pengambilan keputusan birokrasi, bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Workshop Manajemen Risiko Pemprov NTB yang digelar oleh Inspektorat Provinsi NTB di Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (8/8).
Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, mengibaratkan pemerintahan layaknya sebuah kapal yang berlayar di tengah lautan. Keselamatan pelayaran tidak bergantung pada tenang atau tidaknya ombak, melainkan seberapa tangguh kapal dibangun, ketepatan navigasi, dan kecakapan para pelautnya.
"Program yang berhasil bukanlah program yang bebas risiko, melainkan program yang risikonya dikenali, diprioritaskan, dan dikelola sejak awal. Ukuran keberhasilan manajemen risiko bukan seberapa banyak risiko yang tertulis dalam dokumen, tetapi seberapa siap pemerintah ketika risiko itu benar-benar datang," tegas Gubernur Iqbal.
Mendorong Calculated Risk dan Kolaborasi Antar-OPD
Gubernur meminta seluruh jajaran OPD untuk menghitung risiko setiap kebijakan sejak tahap perencanaan (hulu). Risiko tersebut tidak terbatas pada aspek hukum, melainkan juga mencakup dimensi politik, sosial, lingkungan, hingga keuangan.
Ia menekankan pentingnya mengambil calculated risk—keberanian mengambil keputusan yang diimbangi dengan perhitungan cermat serta langkah mitigasi yang matang. Sebab, kegagalan program sering kali bersumber dari tahap awal, seperti:
Penetapan target atau indikator keberhasilan yang kurang tepat;
Lemahnya koordinasi lintas sektoral;
Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia; hingga
Alokasi penganggaran yang tidak memadai.
Mengingat program prioritas daerah kerap melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), setiap pimpinan instansi diminta tidak bekerja dalam ego sektoral, melainkan memahami bagaimana peran unit kerjanya berkontribusi pada sasaran pembangunan daerah yang lebih luas.
Mencegah "Budaya Takut" dan Mendorong Inovasi
Senada dengan Gubernur, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menggarisbawahi agar manajemen risiko tidak justru menciptakan budaya takut di kalangan birokrasi.
"Kepala perangkat daerah tidak hanya bertanggung jawab atas capaian kinerja, tetapi juga harus memberikan rasa aman bagi jajarannya untuk bekerja sungguh-sungguh tanpa ketakutan berlebihan, khususnya dalam tata kelola keuangan," ujar Indah.
Ia menambahkan, birokrasi yang terlalu takut mengambil risiko akan kehilangan keberanian untuk berinovasi. Sebaliknya, keputusan tanpa perhitungan matang berpotensi memicu masalah yang seharusnya bisa dicegah.
Catatan BPKP: Dari Dokumen Menuju Budaya Risiko
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang hadir dalam workshop tersebut turut mengingatkan pentingnya pergeseran dari sekadar kepatuhan administrasi (risk register) menuju pelaksanaan manajemen risiko yang efektif.
BPKP menyoroti beberapa tantangan yang masih dihadapi daerah, seperti:
Penerapan belum konsisten: Pengelolaan risiko kerap berhenti pada penyusunan daftar risiko (risk register) dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) menjelang evaluasi.
Minim pemantauan: Risiko belum sepenuhnya dijadikan dasar penganggaran, pembahasan dalam rapat pimpinan, maupun dipantau secara berkala.
Fokus belum strategis: Identifikasi risiko kerap belum menyasar area kritis yang berdampak langsung pada sasaran strategis daerah.
Guna mengatasi hal tersebut, Pemprov NTB berkomitmen memastikan manajemen risiko menjadi proses yang hidup dan terus berjalan—mulai dari identifikasi, penilaian, pengendalian, hingga pemantauan berkala—sehingga birokrasi NTB mampu bertransformasi dari sikap reaktif menjadi antisipatif.
Workshop ini diikuti oleh para Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro, Direktur dan Wadir Rumah Daerah, Sekretaris Dinas/Badan, serta dihadiri oleh Sekda NTB, Kepala Perwakilan BPKP RI Provinsi NTB, serta narasumber dari BPKP RI dan Kementerian Dalam Negeri. (KB-03/ADV)

Tidak ada komentar