Oknum Pejabat Pemkab Bima dan Pemilik Akun Facebook Inisial SE Dilaporkan Di Polda NTB - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Oknum Pejabat Pemkab Bima dan Pemilik Akun Facebook Inisial SE Dilaporkan Di Polda NTB

Mataram, KB.- Melalui tim kuasa hukumnya, H. Afandir, resmi melaporkan oknum pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten Bima, inisial AH dan pemilik akun media sosial Facebook inisial SE di  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Rabu (09/092026). 

Safran (tengah) bersama tekan tim kuasa hukum. (Foto/ist) 

"Iya alhamdulillah, kami sudah resmi melaporkan kedua oknum tersebut di Polda NTB, satunya pejabat inisial AH dan pemilik akun Facebook inisial SE," ujar Safran pada kabarbima.net

Laporan tersebut didasari dengan dua dugaan tindak pidana serius. Diantaranya, dugaan tindak pidana pengungkapan data pribadi dan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan dan nama baik di media sosial. 

"Terlapor diduga kuat telah membocorkan dan menyebarkan data pribadi Klien Kami, H. Afandir, berupa foto, nama dan pekerjaan, demi kepentingan personal yang merugikan Klien Kami H. Afandir," sebutnya.

Safran menjelaskan, dugaan tindak pidana pengungkapan Data Pribadi merupakan tindakan melawan hukum dengan dugaan melanggar Pasal 65 jo. Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jo Pasal 26 Jo Pasal 32 UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo UU 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo UU 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selain itu, dilanjutkannya, tindak pidana menyerang kehormatan dan nama baik di media sosial secara bersama-sama (Deelneming) merupakan bagian dari tindakan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) jo. Pasal 433 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). 

"Dalam Laporan ini, Ah diduga kuat bertindak sebagai Aktor Intelektual (Intellectual Actor) yang menyuplai data dan menyuruh pemilik akun Facebook bernama SE untuk mengeksekusi penyerangan martabat Klien Kami secara terbuka di ruang digital," tegasnya. 

Kata dia, dugaan tindak pidana yang menyerang kliennya, merupakan tindakan atas ketidakpuasannya oknum pejabat eselon II inisial Ah itu terhadap keputusan dan kebijakan Bupati Bima, Adi Mahyudi, dalam pengambilan keputusan. 


Dugaan kami Peristiwa ini dipicu oleh ketidakpuasan dan resistensi ego pribadi Ah terhadap kebijakan Bupati Bima yang melakukan mutasi/pencopotan 4 Kepala Sekolah di Kecamatan Wera. Terlapor secara tendensius dan tanpa dasar menuduh Klien Kami, H. Afandir, sebagai aktor di balik kebijakan tersebut dengan membawa-bawa nama H. Adlan sebagai Bekingan-nya.Ketidakpuasan birokrasi tersebut justru dilampiaskan secara destruktif dengan cara memobilisasi "aktivis pesanan" di media sosial untuk menyerang harkat dan martabat Klien Kami H. Afandir sebagai warga masyarakat biasa," urainya. 

Safran juga menegaskan, agar Bupati Bima, Adi Mahyudi, mengmbil sikap terhadap tindakan-tindakan oknum pejabat yang diduga merusak nama baik pemerintahan Kabupaten Bima. 

"Selain itu Kami mendesak Bupati Bima untuk segera menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Ah, Tindakan terlapor meminta atau memanfaatkan pihak luar untuk menggerogoti, mengkritik secara membabi bita, dan melawan kebijakan pimpinannya sendiri adalah bentuk pembangkangan birokrasi (insubordinasi) yang merusak prinsip Good and Clean Government," sebutnya. 

Tindakan seorang pejabat eselon II seharusnya kata dia, mampu mendukung secara penuh atas setiap kebijakan dan keputusan pimpinannya atau Bupati. Kata dia, tapi berbeda dengan oknum inisial Ah. 

"Perilaku ini mencerminkan arogansi, mentalitas tidak terdidik, dan sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara yang memegang jabatan struktural sebagai Kabag, terlapor seharusnya menjadi teladan moral dan mendukung penuh garis kebijakan Bupati Bima selaku pimpinan tertinggi daerah, bukan justru bermain di belakang layar menggunakan taktik pengecut di media sosial," tegasnya. 

Ditambahkannya, ia sebagai Tim kuasa kliennya, meminta terhadap pihak kepolisian agar dapat memproses dugaan kasus tersebut dengan baik. 

"Selanjutnya Kami memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan. Kami memastikan seluruh alat bukti digital (digital evidence) telah dipreservasi demi kelancaran pembuktian forensik," pintanya. 

Terakhir, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat dan khususnya para pejabat publik, agar dapat menggunakan media sosial dengan baik dan bijak. 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pejabat publik di Kabupaten Bima: Jagalah lisan dan batasi jempol anda di media sosial. Jangan pernah merasa kebal hukum saat menyerang kehormatan orang lain secara membabi buta, baik dilakukan secara langsung maupun dengan memanfaatkan tangan orang lain. Hukum akan mengejar siapapun pelakunya, termasuk aktor intelektual yang bersembunyi di balik jabatan," pungkasnya. (KB-07) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.