Sidang Kasus Narkoba Kian Memanas: Beda Pengakuan Koper Rp1,8 Miliar dan Ancaman Mobil Alphard
KOTA BIMA, KB.— Sidang kasus tindak pidana narkoba yang menyeret sejumlah mantan pejabat kepolisian dan pihak terkait kini hampir memasuki tahapan penuntutan. Empat terdakwa dalam kasus ini, yakni Maulangi, Didik Putra Kuncoro, Koko Erwin Iskandar, dan Akhsan, dihadirkan langsung oleh majelis hakim dalam satu ruang sidang pada Jumat (25/9/2026).
Sidang maraton yang dimulai sejak pukul 10.00 WITA tersebut berlangsung sangat panjang hingga berakhir pada pukul 23.55 WITA. Sepanjang hari itu, majelis hakim hanya fokus menyidangkan kasus tersebut dengan menghadirkan dua saksi mahkota yang saling berkaitan, yakni mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Maulangi.
Sesi pertama persidangan dibuka dengan mendengarkan kesaksian Didik Putra Kuncoro untuk terdakwa Maulangi. Persidangan sesi ini memakan waktu cukup lama hingga pukul 18.30 WITA, setelah sebelumnya sempat diskor untuk penyesuaian waktu ibadah salat Jumat.
Dalam persidangan, terjadi perbedaan keterangan yang cukup mencolok antara kedua belah pihak terkait penyerahan sebuah koper di Uma Lengge. Didik membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maulangi yang menyebutkan bahwa koper tersebut berisi uang tunai sebesar Rp1,8 miliar hasil setoran bandar narkoba.
"Yang diantar oleh Maulangi itu koper berisi minuman, bukan uang," tegas Didik di hadapan majelis hakim.
Meskipun mengaku tidak mengonsumsi alkohol, Didik berdalih bahwa minuman tersebut disiapkan untuk menyuguhkan tamu yang berkunjung ke Uma Lengge. Tak hanya itu, Didik juga menyangkal keabsahan tanda tangannya yang tertera dalam BAP pada kesaksian terdakwa Koko Erwin dan Maulangi. Atas sangkalan tersebut, majelis hakim akan menggelar pembuktian secara verbal (verbal lisan) dengan agenda menghadirkan saksi penyidik dari Mabes Polri pada Rabu pekan depan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan terdakwa Koko Erwin, Ahsan dan Didik Putra Kuncoro, dengan menghadirkan Saksi Malaungi. Sidang berjalan cukup alot. Dimulai sekitar pukul 19.00 hingga pukul 23.55 wita.
Pada kesempatan itu, Maulangi bersaksi untuk terdakwa Koko Erwin dan Didik Putra Kuncoro menyampaikan fakta sebaliknya. Maulangi bersikukuh bahwa uang tunai sebesar Rp1,8 miliar hasil setoran dari bandar narkoba memang diserahkan langsung kepada Didik di Uma Lengge menggunakan koper.
Selain aliran uang, Maulangi turut membeberkan adanya dorongan permintaan barang mewah berupa satu unit mobil Toyota Alphard dari Didik. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak dipenuhi.
"Saya diminta menyediakan mobil Alphard. Jika saya tidak bisa memarkir mobil Alphard di Mataram sesuai permintaan Pak Didik, maka saya yang akan 'diparkirkan' di Polda NTB (dipindahkan). Begitu nada penekanan yang disampaikan Pak Didik dalam pesan WhatsApp," ungkap Maulangi blak-blakan.
Dalam Kesempatan itu, malaungi juga mengungkap adanya aliran Dana hasil setoran Narkoba yang dia serahkan kepada Oknum Aktivitas anti Narkoba sebanyak 2 kali.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi penyidik Mabes Polri untuk menguji keabsahan BAP serta mengurai perbedaan keterangan para terdakwa. (KB_01)

Tidak ada komentar