Terdakwa Uswatun Hasanah Alias Badai NTB Dituntut 1 Tahun Penjara
BIMA, KB.— Tepat dalam Ruang sidang Pengadilan Negeri Bim pada Rabu, 30 September 2026, Uswatun Hasanah, sosok kontroversial yang dikenal luas di dunia maya dengan alias "Badai NTB". Dalam agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terdakwa atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pantauan langsung wartawan saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrur Rahman, S.H., Membacakan Tuntutan untuk Badai, mengungkap fakta-fakta hukum yang dinilai telah memenuhi unsur pidana secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan pembacaan surat tuntutan, Uswatun Hasanah terbukti secara sengaja menyebarkan narasi dan konten digital melalui media sosial yang menyerang kehormatan serta nama baik pihak tertentu.
Babak Baru Kasus Kontroversial
Kasus yang menyeret "Badai NTB" ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan cerminan dari dinamika kebebasan berekspresi di era digital yang kerap berbenturan dengan batasan hukum positif di Indonesia. Akun Facebook atas nama BADAI NTB yang dikelola terdakwa menjadi barang bukti utama setelah terdeteksi aktif mengunggah pamflet, foto, serta narasi caption dan kolom komentar yang bermuatan tuduhan menyerang kehormatan orang lain.
Dalam persidangan terungkap bahwa rincian barang bukti yang disita oleh pihak berwenang meliputi:
3 lembar tangkapan layar (screenshot) unggahan foto pamflet beserta narasi caption dan komentar dari akun Facebook BADAI NTB.
1 unit telepon genggam merek OPPO tipe A96 warna hitam beserta dua buah kartu SIM (Telkomsel dengan nomor 082341715586 dan Tri dengan nomor 089531338552) beserta IMEI yang melekat.
1 akun Facebook atas nama BADAI NTB (Uswatun Hasanah) beserta email dan kata sandinya.
Tuntutan Tegas JPU dan Langkah Hukum Berikutnya
Selain menuntut hukuman pidana badan selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan sementara, Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima agar menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
Penahanan: Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan demi kelancaran jalannya proses peradilan.
Barang Bukti: Meminta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut untuk dirampas dan dimusnahkan.
Biaya Perkara: Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik dan para pegiat media sosial agar senantiasa berhati-hati dalam menyebarkan informasi serta menjaga etika di ruang digital. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dijadwalkan akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Bima. (KB-02)

Tidak ada komentar