Kejari Bima Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Pidana Semester II Tahun 2026
BIMA,KB. — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam penegakan hukum dan pengamanan barang bukti. Melalui kegiatan eksekusi barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk periode Semester II Tahun 2026, Kejari Bima memusnahkan sisa barang bukti dari sekitar 34 perkara pidana di wilayah hukum Kota Bima dan Kabupaten Bima.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam kepada seluruh jajaran instansi serta undangan yang hadir. Penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi dari seluruh pihak. Melalui kolaborasi tersebut, upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, dapat berjalan optimal demi mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti. Langkah eksekusi ini penting untuk memastikan seluruh item barang bukti yang diputus rampas oleh pengadilan tidak kembali beredar atau disalahgunakan di lingkungan masyarakat.
Dari total kurang lebih 34 perkara yang dieksekusi, penanganan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang masih mendominasi dengan porsi mencapai 61 persen. Sementara itu, perkara pencurian menyumbang 30 persen, dan sisanya terdiri dari perkara lain seperti penganiayaan serta perjudian.
Rincian perkara yang barang buktinya dimusnahkan mencakup: Narkotika: 22 Perkara, Orang dan Harta Benda (OHARDA): 7 Perkara, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMTIBUM): 3 Perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL): 2 Perkara
Adapun barang bukti fisik yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang jenis Tramadol sebanyak ±14.004 butir, alat hisap narkotika (bong), senjata tajam, 3 buah senjata api, hingga pakaian sisa kejahatan. Seluruh rangkaian proses pemusnahan dipastikan berjalan dengan tertib, bersih, aman, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui komitmen bersama ini, Kejari Bima beserta seluruh stakeholder terkait berharap dapat terus menjaga Kota Bima dan Kabupaten Bima agar tetap aman, tertib, serta terbebas dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (KB-01)

Tidak ada komentar