Hasyim : Rumah Pasutri di Paruga Terkendala Status Kepemilikan Lahan
![]() |
| DR. Muhammad Hasyim |
Kota Bima, KB.- Kondisi rumah yang ditempati pasangan suami-istri
Jaharudin dan Siti Mariam, warga Lingkungan Sigi RT 10/RW 03 Kelurahan Paruga
Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, terkendala status kepemilikan lahan.
Hal tersebut disampaikan DR. Muhammad Hasyim selaku Juru
Bicara Pemerintah Kota Bima menanggapi kondisi rumah tidak layak huni milik
Pasutri di Kelurahan Paruga, Rabu (25/3/2026).
"Rumah Jaharudin-Siti Mariam sudah beberapa kali
diusulkan untuk memperoleh bantuan bedah rumah, namun berdasarkan hasil
verifikasi lapangan oleh OPD teknis, status kepemilikan lahan bukan atas nama
mereka, tetapi SHM lahannya atas nama saudara laki-lakinya," ungkapnya.
Muhammad Hasyim menjelaskan berdasarkan aturan dan ketentuan
yang ada, yang bisa tersentuh program bedah rumah harus memenuhi beberapa
kriteria, salah satunya yakni status kepemilikan tanah harus sesuai dengan yang
tertera pada identitas kependudukan bersangkutan, seperti kartu keluarga dan
KTP. Ia menegaskan, apabila status alas hak merupakan nama orang lain otomatis
tidak termasuk kriteria penerima manfaat.
Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan bahwa lahan tempat
berdirinya rumah tersebut diketahui atas nama saudara laki-laki pemilik rumah,
yakni Abdurrahim, yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang sah secara
hukum.
"Pada prinsipnya, Pemkot Bima sangat peduli terhadap
kondisi masyarakat, terutama yang membutuhkan bantuan seperti program RTLH.
Akan tetapi tentu harus memenuhi syarat, termasuk kejelasan status lahan agar
tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas Hasyim.
Berikut kriteria yang bisa mendapatkan program rumah tidak
layak huni, diantaranya, pertama, telah diverifikasi oleh kelurahan masuk dalam
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5, kedua, keluarga
yang terdiri atas suami-istri, suami, istri dan anak, atau istri dan anak,
ketiga, keluarga yang terdiri atas adik dan kakak yang salah satunya atau
keduanya sudah memiliki KTP, keempat, keluarga yang terdiri atas lebih dari
satu anggota keluarga diluar hubungan keluarga inti (seperti keponakan, sepupu,
cucu, dan sebagainya).
Selanjutnya, penyandang disabilitas, memiliki satu-satunya
rumah dengan kondisi tidak layak huni, sudah menempati rumah minimal 3 tahun
terakhir, belim pernah menerima bantuan rumah atau sejenis dalam jangka waktu
10 tahun terakhir, berjarak minimal 5-8 meter dari tepi sungai bagi rumah yang
berada di bantaran sungai, rumah dengan kondisi kerusakan wajib pada sebagian
atau seluruh komponen struktural meliputi pondasi, sloof, tiang/kolom, ring
balok dan kerangka atap. Sementara kerusakan tidak wajib meliputi kerusakan
pada sebagian komponen bangunan non struktural meliputi penutup atap, lantai,
dinding, kusen, langit-langit dna lainnya.
Sementara itu, berikut kriteria atau persyaratan administrasi
calon penerima bantuan rumah swadaya, meliputi , warga negara Indonesia yang
sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah minimal 60 meter persegi
dengan alas hak yang sah, serta memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan
ketentuan tidak dalam status sengketa dan sesuai tata ruang wilayah, belum memiliki
rumah, atau memiliki rumah satu-satunya namun dengan kondisi tidak layak huni,
belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan perumahan sejenis dalam jangka waktu
10 tahun terakhir, berpenghasilan maksimum upah minimum kota, serta bersedia
mengikuti ketentuan program. (KB-03)

Tidak ada komentar