LEAD NTB Akan Laporkan Hendro ke Polisi Soal Dugaan Usaha Ilegal dan Penyerobotan Sepadan Sungai - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

LEAD NTB Akan Laporkan Hendro ke Polisi Soal Dugaan Usaha Ilegal dan Penyerobotan Sepadan Sungai

 


BIMA, KB. — Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB menegaskan langkah hukum terkait maraknya dugaan aktivitas usaha ilegal dan penyalahgunaan peruntukan lahan di wilayah Kota Bima. Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB, Agus Mawardy, menyatakan pihaknya akan resmi melaporkan Saudara Hendro ke aparat penegak hukum atas dugaan operasional usaha tanpa izin serta penyerobotan lahan sepadan sungai di Cabang Santi, Kelurahan Penatoi.

Langkah ini diambil setelah adanya konfirmasi resmi dari pihak Dinas Tata Ruang yang menyatakan bahwa lokasi di Cabang Santi tersebut hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk peruntukan ruko. Namun pada kenyataannya, lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas industri dan manufaktur pembuatan beton tanpa dilengkapi perizinan berusaha yang sah.

"Bangunan itu izinnya IMB ruko, tetapi praktiknya dipakai untuk aktivitas produksi beton. Ditambah lagi, kegiatan cetak beton tersebut berdiri di area sepadan sungai yang melanggar aturan tata ruang," tegas Agus Mawardy.

Agus juga mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal terlapor tidak hanya terjadi di satu titik. Berdasarkan data dan rekam jejak yang dihimpun, Saudara Hendro disinyalir mengoperasikan usaha pemecah batu (stone crusher) tanpa izin di kawasan Gunung Raja, Kelurahan Dara.

Atas temuan ini, Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB akan menyerahkan berkas laporan pengaduan resmi ke Satreskrim Unit Tipidter Polres Bima Kota untuk memproses aspek pidananya, serta mendesak Satpol PP Kota Bima segera menertibkan dan menyegel lokasi usaha tersebut. (KB-02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.