Oknum Polisi di Bima Dipecat Karena Lakukan Pelecehan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Oknum Polisi di Bima Dipecat Karena Lakukan Pelecehan



BIMA, KB. — Karir Bripda S, oknum anggota Satuan Samapta Polres Bima Kota, resmi berakhir tragis. Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial LL (30).

Keputusan pemecatan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Dedy Supriyadi, berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Sudah di-PTDH,” tegas Dedy saat dihubungi wartawan pada Selasa (1/9/2026).

Kasus ini bermula dari perkenalan di media sosial pada pertengahan 2024. Saat itu, korban LL yang merupakan pemilik rumah kos mengunggah foto propertinya. Bripda S kemudian menghubungi korban untuk menanyakan informasi kos hingga berlanjut ke komunikasi WhatsApp bisnis.

Komunikasi yang makin intens tersebut berujung pada peristiwa tragis pada 17 Agustus 2025. Modus pelaku saat itu adalah mengajak korban keluar rumah untuk menemaninya membeli perabotan dapur. Namun di tengah jalan, Bripda S justru mengalihkan rute dan membawa korban ke lokasi lain, tempat dugaan pelecehan dan kekerasan seksual tersebut terjadi.

Korban resmi melaporkan tindakan tersebut ke Polres Bima Kota pada 19 Februari 2026. Laporan ini menjadi dasar kuat dilakukannya pemeriksaan internal hingga proses pidana.

Sebelum diputuskan dipecat, Bripda S sempat menjalani sanksi penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Dalam sidang KKEP yang digelar sekitar dua pekan lalu, perbuatan Bripda S dinyatakan sebagai pelanggaran berat dan perbuatan tercela, sehingga sanksi pemecatan resmi dijatuhkan.

Dengan keluarnya keputusan PTDH ini, Bripda S resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri dan harus bersiap menghadapi proses hukum pidana atas perbuatannya.

Berdasarkan berkas pemeriksaan dan keterangan korban, aksi tak terpuji tersebut diawali dari modus mengajak membeli perabotan hingga berujung pada pemaksaan dan kekerasan di sebuah rumah kontrakan.

Perkenalan keduanya bermula pada pertengahan tahun 2024 saat korban mengunggah foto rumah kos miliknya di media sosial Facebook. Bripda S kemudian menghubungi korban lewat pesan singkat untuk menanyakan ketersediaan kamar. Meski saat itu kamar kos penuh, komunikasi keduanya terus berlanjut melalui media sosial hingga WhatsApp bisnis.

Pertemuan secara langsung baru pertama kali terjadi pada Januari 2025 ketika Bripda S mendatangi kos korban untuk mengambil pesanan bantal. Hubungan keduanya saat itu murni sebatas kenalan bisnis dan teman biasa.

Peristiwa kekerasan seksual terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025. Sekitar pukul 19.14 WITA, Bripda S mendatangi rumah kos korban menggunakan sepeda motor dan mengagendakan keluar bersama dengan alasan meminta ditemani membeli perabotan dapur. Korban yang merasa iba karena pelaku merupakan warga perantauan akhirnya bersedia menemani.

Di tengah perjalanan, Bripda S justru melewati toko perabotan yang menjadi tujuan utama tanpa berhenti. Saat dipertanyakan oleh korban, pelaku beralasan bahwa perabotan tersebut sudah dibeli oleh temannya.

Korban yang sempat meminta untuk segera diantarkan pulang justru dibawa berputar arah ke jalur sepi menuju rumah kontrakan baru milik Bripda S di kawasan BTN Tambana, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Setibanya di lokasi, Bripda S memaksa korban untuk masuk ke dalam rumah kontrakan. Begitu berada di dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu dari dalam dan mematikan lampu.

Dalam kondisi tersebut, Bripda S melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Korban sempat melakukan perlawanan fisik dengan berteriak dan berusaha melepaskan diri hingga kancing bajunya terlepas dan robek. Korban juga mencoba menendang pelaku untuk membela diri.

Namun, Bripda S membekam mulut korban dan menindih badan korban sambil mengeluarkan janji manis akan bertanggung jawab dan menikahi korban. Dalam keadaan tidak berdaya di bawah tekanan fisik, korban menjadi korban aksi pelecehan dan kekerasan seksual tersebut.

Usai kejadian, korban yang menangis ketakutan terus memohon untuk dipulangkan. Sekitar pukul 22.00 WITA, Bripda S akhirnya mengantarkan korban kembali ke rumah kosnya. Dalam perjalanan pulang hingga percakapan via WhatsApp setelahnya, Bripda S sempat menyuruh korban meminum obat pencegah kehamilan, namun diabaikan oleh korban.  (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.