Buntut Unggahan Soal Janji Politik DPR RI, Kasus ITE Jenk Fitri Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bima
BIMA, KB.— Kasus dugaan pelanggaran UU ITE
menyeret Nur Fitrianingsih alias Jenk Fitri sebagai terlapor, kini memasuki
babak baru. Berkasnya resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi
(Kejati) NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Kamis, 3 September 2026.
Pantauan langsung Wartawan Kabar Bima, sekitar pukul 12.00.
wita, terlihat Penyidik dari Polda NTB dan Kejati NTB yang akan
melakukan pelimpahann berkas atau tahap II, Kasus ITE dengan terlapor Jenk Fitri.
Saat itu Jenk Fitri didampingi dua orang kuasa hukumnya.
Saat ditanya wartawan Jenk Fitri mengaku dilaporkan oleh
Wardan Boftem, Terkait ITE di Polda NTB. “Saya dilaporkan oleh Wardan Boftem ke
Polda NTB, Terkait Postingan di Facebook, yang membahas soal mantan suami saya,
Almarhum Ady Irawan Sitorus dan Anggota DPR RI Hj. Mahdalena. Karena dulu
almarhum merupakan Tim Pemenangan Hj. Mahdalena,” jawabnya singkat sembari
berlalu.
Awal Mula Kasus, yang berujung pada proses hukum
Perselisihan antara Jenk Fitri dan Wardan
Boftem sebagai pelapor, bermula pada April 2025. Pada tanggal 24 April
2025, Jenk Fitri membagikan ulang (share) unggahan dari akun Facebook Den Alex
Antabranta yang membahas janji politik Hj. Magdalena saat mencalonkan diri sebagai
anggota DPR RI yang mulai ditagih oleh Den Alex dalam postingannya.
Unggahan Jenk Fitri tersebut direspons oleh akun Wardan
Boftem, yang merupakan kerabat atau sepupu dari Hj. Magdalena. Saat itu, Wardan
Boftem menyinggung bahkan menuding almarhum Ady Irawan yang menikmati Uang Hj.
Mahdalena saat menjadi Tim pemenangan.
Tudingan dari Wardan Boftem yang berkomentar dalam
postingannya itu, membuat Jenk Fitri tersinggung dan naik pitam. Karena
menurut Jenk fitri, dirinya tidak pernah tau soal uang itu dah bahkan selama
pilkada Jenk fitri banyak mengeluarkan uang pribadinya untuk
membantu almarhum suaminya memenangkan Hj. Mahdalena
Aksi saling hujat di media sosial pun tidak terhindarkan,
sampai berujung Mardah melaporkan Ke Polda NTB.
Saat perselisihan di medsos tersebut, Jenk Fitri mengaku
tidak mengetahui adanya hubungan kekeluargaan antara Wardan Boftem dan Hj.
Magdalena. Setelah ada yang kasih tahu, adanya hubungan kekeluargaan tersebut,
Jenk Fitri langsung beritikad baik untuk menyelesaikan masalah.
Jenk Fitri langsung berinisiatif meminta maaf pada Hj.
Mahdalena yang merupakan mantan Bos Almarhum Ady Irawan saat menjadi Tim
pemenangan Hj. Mahdalena.
Kurang dari 24 jam setelah unggahan malam hari dibuat, Jenk
Fitri mendatangi Hj. Magdalena pada pagi harinya untuk menyampaikan permohonan
maaf, tepat di Rumah Aspirasi Hj Mahdalena yang dulu dijadikan rumah kedua oleh
Almarhum suaminya.
Selain Meminta Maaf, Kedatangan tersebut sekaligus untuk
mengklarifikasi tudingan yang sempat dilontarkan Wardan Boftem di media sosial,
yang menyebut mendiang suami Jenk Fitri (Alm. Adi Irawan) menikmati uang
kampanye Hj. Magdalena. Meski secara Pribadi, Hj Mahdalena saat itu sudah
memaafkan Jenk Fitri dan meminta Jenk Fitri untuk Menghapus Postingan di
Facebook.
Rupanya, Usai upaya permintaan maaf itu dilakukan Jenk
Fitri, Wardan Boftem ternyata membuat laporan ke Polda NTB, yang juga
melaporkan Adik Kandung almarhum yang Bernama Mega alias Ega.
Hj. Mahdalena yang dikonfirmasi mengakui, Meski secara
pribadi telah memaafkan Jenk Fitri saat itu, Umi Lena mengungkapkan bahwa pihak
Wardan Boftem belum bisa menerima perbuatan Jenk Fitri yang dinilai telah
merendahkan martabat keluarga melalui unggahan di media sosial Facebook.
"Saya secara pribadi sudah maafkan, tapi wardah yang
belum mau maafkan,"akunya.
Menurut Umi Lena, keputusan membawa kasus ini ke pihak
berwajib merupakan hak Wardan yang merasa dirugikan.
" Bahkan saya pernah memfasilitasi Jenk fitri dengan
Wardan, namun dia tidak datang saat hendak dimediasi," bebernya.
Di sisi lain, Umi Lena membantah tegas klaim Jenk Fitri yang
mengaku sudah meminta maaf sebanyak 13 kali. Ia menegaskan bahwa klaim tersebut
tidak benar karena Jenk Fitri tidak pernah bertemu langsung dengan pihak
pelapor, Warda.
“Kalau dia bilang sudah meminta maaf sampai 13 kali,
itu tidak benar. Dia tidak pernah bertemu langsung dengan Warda untuk meminta
maaf,” tegas Umi Lena.
Umi Lena tidak menampik bahwa Jenk Fitri memang sempat
mendatangi rumah mereka. Namun, kedatangan tersebut sama sekali tidak membuah
hasil karena kedua belah pihak tidak sempat berhadapan atau bertatap muka
secara langsung.
Saat ini, proses hukum terus berjalan untuk menindaklanjuti
dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosaial tersebut.
Meski sudah dilaporkan ke Polda NTB, Jenk Fitri terus
mengupayakan jalur damai melalui unggahan video permohonan maaf di Facebook,
pendekatan keluarga, perantara pejabat lokal, hingga pengajuan Restorative
Justice (RJ) di Polda NTB.
Meski berbagai upaya permohonan maaf telah dilakukan, proses
hukum yang ditempuh Wardah Bosten tetap berlanjut di kepolisian hingga akhirnya
dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Bima untuk proses penanganan lebih
lanjut.
Diperkirakan sekitar Pertengahan atau Akhir Bulan September,
Kasus ini akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Berdasarkan
Hasil Laporan, Jenk Fitri didakwa/sangkaan secara subsidiaritas
(berlapis/pilihan) yang terbagi menjadi tiga dakwaan, Dakwaan
KESATU: Pencemaran Nama Baik via Media Elektronik, Pasal 27A Jo. Pasal
45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE) Dakwaan KEDUA:
Pencemaran Nama Baik Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023
(KUHP) dan Dakwaan KETIGA: Fitnah Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal
441 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023
(KUHP) . (KB-02)

Tidak ada komentar